
PALANGKA RAYA, WARNAKALIMANTAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya kembali mengingatkan seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk rutin melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan angkutan. Tujuannya adalah untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
"Uji KIR ini penting untuk menjamin keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya pada Rabu (15/4/2026).
Proses pengujian KIR meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen kendaraan. Petugas akan memeriksa sistem pengereman, lampu, emisi gas buang, serta kondisi fisik kendaraan secara keseluruhan.
Hadi menambahkan, kendaraan angkutan seperti pick up dan mobil box menjadi prioritas dalam pengujian KIR. Hal ini dikarenakan intensitas penggunaan kendaraan tersebut yang tinggi dalam aktivitas distribusi barang sehari-hari.
Dishub Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan angkutan untuk tidak mengabaikan kewajiban uji KIR sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan rutin melakukan uji KIR, diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Palangka Raya.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Palangka Raya dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Palangka Raya
Sumber Gambar: Palangka Raya






