
BANJARBARU, WARNAKALIMANTAN.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayahnya.
Kepala DLH Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Hardini Wijayanti, menjelaskan bahwa meskipun anggaran terbatas, Pemprov Kalsel tetap berupaya maksimal dalam memfasilitasi proses pengakuan MHA.
Hardini menjelaskan, proses pengakuan MHA yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Pemerintah provinsi berperan penting dalam memberikan pendampingan serta fasilitasi, terutama jika masyarakat adat tersebut berada di lintas kabupaten/kota.
"Untuk yang berada di kabupaten, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat. Sedangkan provinsi akan mengambil peran jika ada masyarakat hukum adat yang lintas wilayah," ujar Hardini di Banjarbaru, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Hardini mengungkapkan bahwa Pemprov Kalsel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum dalam upaya pengakuan dan perlindungan MHA. Perda ini diharapkan dapat memperkuat legalitas serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan Selatan. Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan masyarakat hukum adat dapat lebih berdaya dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya di Kalimantan Selatan.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Kalimantan Selatan dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Kalimantan Selatan
Sumber Gambar: Kalimantan Selatan






