
BANJARBARU, WARNAKALIMANTAN.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menggunakan mobil dinas sebagai fasilitas mudik Lebaran.
Penegasan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN terkait penggunaan aset negara.
Wali Kota Erna Lisa Halaby menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (15/03/2026).
Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Banjarbaru dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Banjarbaru
Sumber Gambar: Banjarbaru






