
JAKARTA, WARNAKALIMANTAN.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang dimulai sejak 1 April 2026 tidak boleh sampai menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH yang berlaku setiap Jumat ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
Penegasan ini disampaikan Menteri Meutya saat Apel Pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
"WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian," tegasnya.
Meutya menambahkan, perubahan pola kerja ini harus dijawab dengan peningkatan kinerja dan optimalisasi pemanfaatan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tetap prima.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Barito Timur dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Barito Timur
Sumber Gambar: Barito Timur






