Kecamatan Teweh Baru Siap Layani Pengurusan SKU, Cepat, Mudah dan Gratis

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Kantor Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menginformasikan melalui media sosialnya tentang syarat-syarat pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk usaha Micro dan Kecil.

Syarat pembuatan SKU di Kantor Kecamatan Teweh Baru akan dilayani secara cepat, mudah dan gratis alias tanpa biaya.

Jam pelayanan di Kantor Kecamatan Teweh Baru dari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 s/d 15.30 WIB. Untuk hari Jum'at dari pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB.

Adapun jam istirahat untuk pelayanan pada hari Senin hingga Kamis yaitu pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum'at pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pengurusan SKU sebagai berikut :

1. Fotocopy Surat Keterangan dari Lurah/Desa.

2. Fotocopy KTP 1 Lembar

3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar.

4. Fotocopy NPWP 1 Lembar.

5. Pas Foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar

6. Foto Lokasi Usaha

Kantor Kecamatan Teweh Baru menyatakan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengacu pada Standart Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan.

"Setiap proses pelayanan kami upayakan agar berjalan cepat, tepat, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku," sebut mereka.

Kecamatan Teweh Baru juga berkomitmen akan terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai kemudahan persyaratan administrasi, ketepatan waktu pelayanan hingga kenyamanan masyarakat saat menerima layanan.

"Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata mereka dalam informasi publiknya.