Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto (Tengah) Didampingi Petinggi Polres Barito Utara Dalam Kegiatan Penertiban Tambang Ilegal di Kelurahan Jingah (18/5/2026). Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA MUARA TEWEH - Ratusan personel Polres Kabupaten Barito Utara di bawah komando Kapolres AKBP Singgih Febriyanto melakukan penyitaan serta pemusnahan peralatan dan pondok-pondok penambang emas ilegal di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Senin, Sore (18/5/2026).
Dengan pakaian dinas lengkap, Kapolres dan personelnya berjalan kaki beberapa kilometer melalui hutan yang becek dan berlumpur untuk mendatangi langsung ke kawasan tambang emas yang luasnya diperkirakan lebih dari 2 Hektare tersebut.
Tampak pula di lokasi, Kabag Ops Polres Barito Utara, Kompol Perdhana Mahardika, Kasatreskrim, AKP Ricky Hermawan, Kasat Intelkam, AKP Erick Andersen, Kasi Humas Iptu Novendra dan para perwira Polres lainnya.
Sebelumnya pada Sabtu (16/5), jajaran Resmob Polres Barito Utara telah melakukan penggerebekan di lokasi pada sekitar pukul 13.00 WIB sore. Penggerebekan yang mendadak itu membuat para penambang emas lari kocar kacir dan melarikan diri.
Warga sekitar tambang ilegal menceritakan, saat penggerebekan mereka kaget mendengar letusan-letusan senjata api dari petugas yang menyalak dan memecah keheningan sore itu, sembari melihat kehadiran aparat Polisi di lokasi tambang.
Kendati berhasil kabur, peralatan para penambang yang dikatagorikan cukup banyak itu berhasil disita dan sebagian lagi dimusnahkan di tempat, dikarenakan kondisi medan dan jumlah personil yang tak memungkinkan untuk mengangkutnya secara keseluruhan kendati sudah mengerahkan truk pengangkut.
Ada sekitar 20 unit milik grup para penambang yang tertinggal dilokasi termasuk telatap, mesin-mesin dan perlengkapan lainnya. Pondok-pondok hunian beserta isinya yang jumlahnya puluhan juga langsung di bakar di tempat oleh petugas.
Diwawancarai saat di lokasi, Kapolres Barito Utara menyebutkan kegiatan kali ini adalah salah satu bentuk penertiban berupa penegakan hukum pada tambang emas ilegal yang telah jelas melanggar peraturan negara.
"Disini kita mengerahkan 150 anggota, karena negara juga sedang bersih-bersih terkait dengan penambangan ilegal, kayu ilegal, kehutanan, termasuk penimbunan BBM. Ini adalah langkah dan upaya kita," Kata AKBP Singgih Febriyanto tegas.
Polres Barito Utara, sebutnya, dalam beberapa Minggu ini sudah menggerebek beberapa tambang emas ilegal seperti di Lahei dan Lemo, bahkan melakukan penahanan para pelaku, dan termasuk menerima informasi dari warga.
"Penertiban akan terus berlanjut, karena dampaknya sangat serius merusak lingkungan seperti pencemaran aliran sungai," kata Kapolres prihatin.
Kapolres mengingatkan pertambangan emas ilegal lebih berbahaya daripada pertambangan batu bara mengenai dampak lingkungannya. Dari pengamatan di lokasi terlihat tanah yang digali hingga membuat tebing-tebing curam yang berbahaya, pohon-pohon yang mati hingga aliran sungai yang keruh dan diduga mengandung zat kimia berbahaya (air raksa dan merkuri) yang membahayakan alam dan manusia.
"Tindak lanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganan. Karena lebih baik mengimbau sebelum kita melakukan penegakan hukum," kata Kapolres.
Mengenai andaikata ada aparat yang terlibat, Kapolres secara tegas menyatakan tidak akan pandang bulu demi melaksanakan tugas negara. Siapapun yang melanggar aturan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku diterangkan oleh Kapolres ada 2, apabila dikawasan hutan diancam penjara selama 15 tahun dan tentang pertambangan ancamannya selama 5 tahun kurungan.
