[{"data":1,"prerenderedAt":81},["ShallowReactive",2],{"article-prianto-bin-syamsuri-vs-pt-npr-tak-berujung-prianto-dan-hison-memohon-presiden-prabowo-1779562413":3},{"data":4,"message":79,"success":80},{"article":5,"relatedArticles":36},{"title":6,"slug":7,"thumbnail":8,"caption_thumbnail":9,"content":10,"published_at":11,"category":12,"author":15,"tags":19},"Prianto Bin Syamsuri Vs PT. NPR Tak Berujung, Prianto dan Hison Memohon Presiden Prabowo","prianto-bin-syamsuri-vs-pt-npr-tak-berujung-prianto-dan-hison-memohon-presiden-prabowo-1779562413","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/6a11f434e3d69.webp","Prianto Bin Syamsuri (Tengah Kemeja Biru), Hison (Kiri), Jhon Kenedy (Kanan) Bersama Warga di Caffe Jakarta, Muara Teweh (23/5/2026). Foto : Warna Kalimantan","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>KALIMANTAN TENGAH, BARITO\u003C/strong> \u003Cstrong>UTARA, MUARA TEWEH -\u003C/strong> Prianto Bin Syamsuri warga Dayak Barito Utara tanpa pernah menyerah terus menuntut apa yang dianggapnya hak dirinya terhadap PT. NPR dalam masalah lahan di Desa Karendan.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Dari catatan media ini, ia telah melewati berbagai persidangan hingga pernah mengalami dibui beberapa bulan. Warga Dayak Kaharingan ini seakan takan pernah mundur atau jera mempersoalkan salah satu perusahaan investor di Barito Utara itu.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Kali ini ia bersuara kembali, bahkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah jumpa pers yang diliput berbagai media lokal Kabupaten Barito Utara di sebuah Caffe jalan Taman Remaja, Muara Teweh, Sabtu (23/5/2026).\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto dalam jumpa pers ini menanggapi peristiwa viral terkait lahan miliknya yang diduga kembali digarap oleh PT NPR tanpa sepengetahuan dirinya sebagai warga lokal pemilik lahan.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Saya satu hari yang lalu mendapatkan beberapa informasi dari warga masyarakat Karendan, bahwa lahan yang tidak pernah saya jual, bahkan belum sama sekali saya alihkan ke pihak lain, disana ada beberapa pondok rumah ladang berpindah ada kebun karet sekitar 3000 pohon, sawit 3000 pohon, itu diduga digarap oleh PT NPR,\" kata Pri.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Terkait putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memintanya mengembalikan lahan kepada PT. NPR dan mengosongkan rumah, dirinya tetap melakukan banding dan tetap berjuang melalui jalur hukum melalui pengacaranya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Mengenai 140 Hektare, Prianto juga menyebut PT NPR saat itu memberikan tali asihnya tidak melewati Kepala Desa atau di bawah tangan dan tertutup untuk umum.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Mereka berpatokan di Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan merasa tidak perlu lagi melibatkan semua pihak. Saya waktu rapat di Kecamatan Lahei, saya menolak itu,\" ujarnya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto menduga cara pemberian tali asih oleh Perusahaan NPR dengan cara demikian ialah untuk menciptakan manajemen konflik. PT NPR diduga sengaja memberikan tali asih kepada yang bukan pemiliknya, asal si penerima berani bertanggung jawab. Dari situ otomatis si penerima tadi akan berkonflik dengan pemilik sebelumnya yang merasa lahan adalah miliknya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Ketika pemilik awal protes maka ia akan diperhadapkan dengan UU Minerba untuk mengintimidasi kami masyarakat adat,,\" kata Prianto menduga skenarionya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Pemberian tali asih menurut Prianto seharusnya melalui prosedur yang benar seperti membentuk tim Tripika atau tim 9 yang akan mengecek siapa pemilik sah disitu. Jika terjadi tumpang tindih tim tersebutlah yang memilah atau melakukan mediasi.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto juga menunjukkan banyak dokumen yang dijadikannya sebagai bukti kepemilikan dirinya atas lahan, seperti bukti membayar Pajak, Surat Orientasi dan Verifikasi Hak Kelola Tanah di Desa Karendan Kecamatan Lahei pada Tahun 2023 yang ditandatangani banyak pihak berkompeten.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Berikutnya Surat Keterangan dari Kepala Desa Karendan yang menyatakan Prianto benar-benar memelihara dan mengelola Lahan sejak 5 Desember 2019 seluas 37.000.000 M2 di dalam IUP PT. NPR. Surat Keterangan Ketua Adat Desa Karendan yang ditandatangani Tahun 2018.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Jauh lebih dahulu dari PT. WIKI, jauh dulu dari PT. Astral bahkan jauh lebih tua dari IPPKH PT. NPR. Artinya kami masyarakat adat secara turun temurun sudah ada sebelum perusahaan NPR ada disitu,\" sebut Prianto.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto mengaku telah beberapa kali diundang oleh PT. NPR untuk membayar 140 Hektare, namun Prianto menolak cara tersebut yang tidak melibatkan masyarakat banyak.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Kalau mau membebaskan lahan 140 Hektare ikuti prosedurnya. Kalau dari hasil tim Tripika ternyata saya tidak berhak, saya juga tidak akan ngotot. Tapi kalau tim Tripika menyatakan Pak Pri ada disitu ladangnya atau kebunnya maka harus diakui, dan saya memang mengantongi bukti-bukti itu karena itu saya berani,\" ucap Prianto tegas.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto menekankan apa yang dilakukannya bukan menentang Pemerintah yang memberikan ijin kepada PT. NPR, ia hanya meminta keadilan. PT NPR juga diminta jangan mengadu domba masyarakat lokal disana untuk mencari keuntungan, intimidasi dan kriminalisasi dengan UU Minerba dan UU Kehutanan.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Kami akan memperjuangkan hak adat ini sampai Mahkamah Konstitusi (MK),\" ucapnya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Prianto memohon pula kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengarahkan perhatiannya pada Desa Karendan dimana dirinya menuntut haknya sebagai orang asli setempat.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Mohon juga kepada kawan-kawan media sampaikan permohonan kami kepada Bapak Presiden tentang melindungi kami masyarakat adat,\" harap Pri.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Menjawab pertanyaan kenapa dirinya memiliki begitu banyak pondok yang seakan dirinya menduduki hutan, Prianto menjelaskan hal itu adalah karena tradisi orang Dayak yang berladang berpindah ke lahan berikutnya setiap tahun membuka lahan baru.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Ia juga menerangkan tentang 1.800 Hektare. Prianto menjelaskan di dalamnya ada ratusan masyarakat, bukan miliknya sendiri. Sedangkan segel yang ia pegang adalah segel global yang ada segel pecahannya. Segel global dipegang dirinya karena pemegangnya harus yang kompeten dimasyarakat setempat.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Saat ditanya berapa ganti rugi tanam tumbuh yang diminta Prianto kepada PT. NPR atas tanam tumbuh lahan yang dikelolanya, ia mengatakan seandainya ada itikad baik maka perlu duduk bersama dan ia tidak menuntut yang berlebihan pula sebenarnya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\u003Cstrong>HISON\u003C/strong>\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Ternyata selain Prianto ada lagi putra daerah dan termasuk figur terkemuka Dayak bernama Hison yang juga merasa keberatan kepada PT. NPR.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Ia mengatakan, sejak tahun 2019 telah mengelola lahan bersama kelompoknya sebanyak 17 orang. Pada 2019 ia dan kelompoknya hanya mengetahui lahan tersebut adalah di dalam hak ulayat keturunan Pak Prianto. Oleh karena itu mereka berani mengelola lahan.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Yang diserahkan oleh Pak Prianto yang sudah bentuk belukar ada 35 hektare ditambah lagi hak ulayat dari tokoh-tokoh keturunan Pak Prianto sehingga disitu ada lahan kelompok saya 83 hektare totalnya,\" tutur Hison.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Lahan tersebut dikelola selama kurang lebih 5 tahun sejak 2019. Ia mengetahui adanya PT. NPR itu pada Tahun 2024 awal, terang dia.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Rustam, selaku HRD perusahaan NPR saat itu, pada suatu ketika meminta ijin ingin melakukan pemeriksaan dalam tanah melalui boring (pengeboran). Hison saat itu memaklumi mungkin perusahaan ingin melihat potensi di wilayah ladang dan kebun mereka.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Ijin tersebut ada suratnya dan mereka bersedia memberikan 500 ribu rupiah setiap titik bor. Karena tiap mereka melakukan pengeboran akan ada tanaman yang akan rusak atau mati.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Pada saat Hison dan yang lainnya tidak ada di ladang, mereka mendapatkan informasi bahwa PT. NPR sudah membebaskan seluas 140 Hektare. Bahkan sudah menggarap lahan kelompok Hison.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Kami sudah memprotes, ada foto dan vidio bahwa kami pernah melaksanakan ritual adat. Namun kami dijanjikan akan sama-sama menyerahkan (permasalahannya) ke Polres Barito Utara untuk meminta mediasi tapi belum selesai sampai sekarang,\" kata Hison.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Permasalahan tak kunjung berakhir karena PT. NPR merasa sudah menyerahkan ganti ruginya kepada orang lain, bukan kepada Hison dan kelompoknya, ujarnya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Mohon negara hadir, Pak Prabowo hadir,\" pinta Hison.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\u003Cstrong>JHON KENEDY\u003C/strong>\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Sementara itu masalah yang juga tertuju kepada PT. NPR diutarakan oleh Jhon Kenedy. Pada Tahun 2010 ia dan warga berbondong-bondong berladang disana dengan berbekal SKT atau Surat Ulayat Adat Tahun 1982.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Pada saat itu mereka tidak tahu PT. NPR sudah memenuhi prosedur atau tidak. Karena memang memiliki hak disitu, mereka menerima ganti rugi di lahan 140 hektare, namun yang dibayar hanya untuk 68 hektare.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Jadi tidak semuanya 140 (hektare). Kenapa? Karena disana ada hak orang lain, salah satu Pak Prianto. Tapi isu yang terjadi bahwa lahan 140 (hektare) itu sudah clear dibayar,\" ujarnya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Jhon Kenedy pada kesempatan tersebut mengklarifikasi jika dirinya disebut menerima ganti rugi 140 hektare. Ia juga mengakui dilahan itu ada lahan Prianto.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Baik Prianto, Hison dan Jhon Kenedy mempersilahkan apa yang mereka utarakan dikonfirmasi kepada PT. NPR. Hingga berita ini diturunkan, media ini belum melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaannya.\u003C/p>","2026-05-23T18:53:41Z",{"name":13,"slug":14},"Kalimantan Tengah","kalimantan-tengah",{"name":16,"slug":17,"avatar":18},"M. Gazali Noor","m-gazali-noor-69472870-1075971790","https://www.cdn.warnakalimantan.com/avatars/6900cd210a0f0.jpg",[20,24,28,32],{"id":21,"name":22,"slug":23},1,"Barito Utara","barito-utara",{"id":25,"name":26,"slug":27},2,"Muara Teweh","muara-teweh",{"id":29,"name":30,"slug":31},14,"PT. NPR","pt-npr",{"id":33,"name":34,"slug":35},137,"Presiden Prabowo Subianto","presiden-prabowo-subianto",[37,44,51,58,65,72],{"title":38,"slug":39,"thumbnail":40,"published_at":41,"category":42,"author":43},"Sosialita Muara Teweh Diadukan Ibu-Ibu Ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Arisan","sosialita-muara-teweh-diadukan-ibu-ibu-ke-polisi-diduga-lakukan-penipuan-bermodus-arisan-1777292012","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69ef4fb7ccbee.webp","2026-04-27T12:07:30Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":45,"slug":46,"thumbnail":47,"published_at":48,"category":49,"author":50},"KPK Temukan Anomali Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Barito Utara, Bupati dan Ketua DPRD Siap Perkuat Tata Kelola","kpk-temukan-anomali-pokir-dan-pengadaan-barang-dan-jasa-pemkab-barito-utara-bupati-dan-ketua-dprd-siap-perkuat-tata-kelola-1779124492","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/6a0b47d89ff94.webp","2026-05-18T17:15:06Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":52,"slug":53,"thumbnail":54,"published_at":55,"category":56,"author":57},"Polres Barito Utara Sita dan Musnahkan Peralatan dan Pondok-Pondok Penambang Emas Ilegal di Jingah","polres-barito-utara-sita-dan-musnahkan-peralatan-dan-pondok-pondok-penambang-emas-ilegal-di-jingah-1779099744","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/6a0ae860dff2f.webp","2026-05-18T10:36:23Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":59,"slug":60,"thumbnail":61,"published_at":62,"category":63,"author":64},"Direktur PT MBSM Mahyudin Amang Boy Jelaskan Tentang Harga Acuan Dari Pertamina dan Bio Solar","direktur-pt-mbsm-mahyudin-amang-boy-jelaskan-tentang-harga-acuan-dari-pertamina-dan-bio-solar-1777882995","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69f85c210f378.webp","2026-05-04T08:26:13Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":66,"slug":67,"thumbnail":68,"published_at":69,"category":70,"author":71},"Dugaan Korban Penipuan Jual Arisan di Muara Teweh Bertambah, Ada Lagi Soal Emas 1 Ons","dugaan-korban-penipuan-jual-arisan-di-muara-teweh-bertambah-ada-lagi-soal-emas-1-ons-1777445926","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69f1a93a3a320.webp","2026-04-29T06:59:19Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":73,"slug":74,"thumbnail":75,"published_at":76,"category":77,"author":78},"Muhamad Rifa’i SE MM dan dr Tania Jannah Resmi Doktor, Alumni STIE Muara Teweh Ucapkan Selamat dan Bangga","muhamad-rifai-se-mm-dan-dr-tania-jannah-resmi-doktor-alumni-stie-muara-teweh-ucapkan-selamat-dan-bangga-1777281041","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69ef28d024843.webp","2026-04-27T09:14:25Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},"Data berhasil diambil",true,1779575522880]