[{"data":1,"prerenderedAt":77},["ShallowReactive",2],{"article-sidang-dengan-tergugat-pt-npr-penggugat-makin-yakin-gugatannya-terbukti-1774975081":3},{"data":4,"message":75,"success":76},{"article":5,"relatedArticles":32},{"title":6,"slug":7,"thumbnail":8,"caption_thumbnail":9,"content":10,"published_at":11,"category":12,"author":15,"tags":19},"Sidang Dengan Tergugat PT NPR, Penggugat Makin Yakin Gugatannya Terbukti","sidang-dengan-tergugat-pt-npr-penggugat-makin-yakin-gugatannya-terbukti-1774975081","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69cbf86a0289f.webp","Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh (31/3/2026)","\u003Cp style=\"text-align: justify;\">\u003Cstrong>KALIMANTAN TENGAH, BARITO\u003C/strong> \u003Cstrong>UTARA, MUARA TEWEH - \u003C/strong>Sidang elektronik yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili sengketa antara Prianto Samsuri (warga) dan Perusahaan, berlangsung hari ini, Selasa (31/3/2026).\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Dalam sidang tersebut Penggugat menyampaikan kesimpulan, bahwa hak kelola lahan mereka di kawasan hutan produksi telah diakui kebenarannya oleh Para Tergugat sendiri melalui alat bukti : kesaksian, dan pemeriksaan setempat. Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini adalah PT. NPR, Kades Karendan dan Kades Muara Pari.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Dalam Persidangan yang keputusan akhirnya ini sangat dinantikan oleh masyarakat, Tergugat I (PT. NPR) dianggap telah mengakui adanya hak kelola masyarakat adat di atas area pertambangan melalui alat bukti tanda terima pembayaran Tali Asih.&nbsp;\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Saksi Rustam, mantan karyawan PT. NPR, juga membenarkan bahwa PT. NPR telah melakukan pembayaran Tali Asih untuk 2 segmen, yaitu segmen 190 hektar dan segmen 140 hektar, melalui Tergugat II (Kades Karendan) dan Tergugat III.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Sementara itu, Tergugat II (Kades Karendan) mengakui telah memberikan Tali Asih kepada warga yang memiliki hak kelola, termasuk Penggugat, senilai Rp. 1.200.000.000 untuk kompensasi atas lahan di segmen 190.&nbsp;\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Penggugat menyatakan bahwa kompensasi tersebut telah disalurkan seluruhnya kepada anggota kelompok. Dari LS sesuai daftar yang diberikan PT. NPR, hanya ada sebagian uangnya yang masih belum disampaikan, hal tersebut tergugat II juga dianggap harus bertanggung jawab secara hukum apabila tidak menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik ladang lainya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Dalam Sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Para Pihak yang telah digelar tersebut, Tergugat I (PT. NPR) dan Tergugat II (Kades Karendan) sekali lagi disimpulkan sebenarnya mengakui hak kelola masyarakat Adat.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Dalam Perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw, Penggugat menyatakan bahwa lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, merupakan ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat Adat setempat.&nbsp;\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">\"Hal ini didukung oleh surat keterangan (surat segel) tertanggal 31 Januari 1982 yang menyatakan bahwa lahan tersebut diserahkan kepada anak cucu dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat setempat,\" terang Penggugat.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Saksi dari Dewan Adat Dayak (DAD), Moses, yang juga berkesempatan memberikan keterangannya untuk Sidang menyampaikan, bahwa ladang berpindah adalah sistem pertanian tradisional masyarakat Suku Dayak di Kalimantan yang telah berlangsung turun-temurun dan dilindungi hukum. Maka Penggugat berharap bahwa hak kelola mereka dapat diakui dan dilindungi oleh hukum.&nbsp;\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Masih dalam persidangan, Tergugat III (Kades Muara Pari) dianggap terbukti tidak berhak atas Tali Asih karena saksi-saksi yang dihadirkannya tidak dapat membuktikan hak kelola lahan.&nbsp;\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Saksi Ani Sukma, Ketua Kelompok Tani, menyatakan bahwa Kelompok Tani dibentuk pada tahun 2019 atas inisiatif Tergugat III, namun anggotanya tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahannya.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa hak kelola Penggugat berada di area kegiatan pertambangan Tergugat I. Hal ini dianggap memperkuat dugaan bahwa Tergugat I melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah, karena berada di area HPH PT. WIKI tanpa izin.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Penggugat berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas hak kelola lahan dan berhak atas ganti kerugian tanam tumbuh di atas lahan tersebut.\u003C/p>\r\n\u003Cp style=\"text-align: left;\">Perlu digaris bawah berita ini masih dari salah satu pihak, Sidang masih akan berlanjut dan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.\u003C/p>","2026-03-31T16:44:22Z",{"name":13,"slug":14},"Kalimantan Tengah","kalimantan-tengah",{"name":16,"slug":17,"avatar":18},"M. Gazali Noor","m-gazali-noor-69472870-1075971790","https://www.cdn.warnakalimantan.com/avatars/6900cd210a0f0.jpg",[20,24,28],{"id":21,"name":22,"slug":23},1,"Barito Utara","barito-utara",{"id":25,"name":26,"slug":27},2,"Muara Teweh","muara-teweh",{"id":29,"name":30,"slug":31},14,"PT. NPR","pt-npr",[33,40,47,54,61,68],{"title":34,"slug":35,"thumbnail":36,"published_at":37,"category":38,"author":39},"Sosialita Muara Teweh Diadukan Ibu-Ibu Ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Arisan","sosialita-muara-teweh-diadukan-ibu-ibu-ke-polisi-diduga-lakukan-penipuan-bermodus-arisan-1777292012","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69ef4fb7ccbee.webp","2026-04-27T12:07:30Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":41,"slug":42,"thumbnail":43,"published_at":44,"category":45,"author":46},"KPK Temukan Anomali Pokir dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Barito Utara, Bupati dan Ketua DPRD Siap Perkuat Tata Kelola","kpk-temukan-anomali-pokir-dan-pengadaan-barang-dan-jasa-pemkab-barito-utara-bupati-dan-ketua-dprd-siap-perkuat-tata-kelola-1779124492","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/6a0b47d89ff94.webp","2026-05-18T17:15:06Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":48,"slug":49,"thumbnail":50,"published_at":51,"category":52,"author":53},"Polres Barito Utara Sita dan Musnahkan Peralatan dan Pondok-Pondok Penambang Emas Ilegal di Jingah","polres-barito-utara-sita-dan-musnahkan-peralatan-dan-pondok-pondok-penambang-emas-ilegal-di-jingah-1779099744","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/6a0ae860dff2f.webp","2026-05-18T10:36:23Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":55,"slug":56,"thumbnail":57,"published_at":58,"category":59,"author":60},"Direktur PT MBSM Mahyudin Amang Boy Jelaskan Tentang Harga Acuan Dari Pertamina dan Bio Solar","direktur-pt-mbsm-mahyudin-amang-boy-jelaskan-tentang-harga-acuan-dari-pertamina-dan-bio-solar-1777882995","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69f85c210f378.webp","2026-05-04T08:26:13Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":62,"slug":63,"thumbnail":64,"published_at":65,"category":66,"author":67},"Dugaan Korban Penipuan Jual Arisan di Muara Teweh Bertambah, Ada Lagi Soal Emas 1 Ons","dugaan-korban-penipuan-jual-arisan-di-muara-teweh-bertambah-ada-lagi-soal-emas-1-ons-1777445926","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69f1a93a3a320.webp","2026-04-29T06:59:19Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},{"title":69,"slug":70,"thumbnail":71,"published_at":72,"category":73,"author":74},"Muhamad Rifa’i SE MM dan dr Tania Jannah Resmi Doktor, Alumni STIE Muara Teweh Ucapkan Selamat dan Bangga","muhamad-rifai-se-mm-dan-dr-tania-jannah-resmi-doktor-alumni-stie-muara-teweh-ucapkan-selamat-dan-bangga-1777281041","https://www.cdn.warnakalimantan.com/thumbnails/69ef28d024843.webp","2026-04-27T09:14:25Z",{"name":13,"slug":14},{"name":16,"slug":17},"Data berhasil diambil",true,1779575526325]