Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara yang melarang segala bentuk pungutan dari pihak sekolah untuk acara perpisahan pelajar didukung penuh Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH, Senin Malam (1/6/2026).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri/Swasta dan juga Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Barito Utara
Isi edaran tersebut diantaranya, kegiatan perpisahan/wisuda murid atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai-nilai dan fokus pada makna kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, bukan hanya beban finasial bagi orang tua/wali murid.
Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari beban biaya yang tidak diperlukan.
Kepala Satuan Pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan murid, seperti pakaian seragam perpisahan dan biaya kenang-kenangan.
Satuan pendidikan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan murid, bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma-norma ketertiban yang dilakukan murid.
Dalam surat edaran ini dikatakan pula bahwa Surat Edaran tersebut adalah bagian dari kebijakan. Bagi ASN yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wakil rakyat Kabupaten Barito Utara Dr. H. Tajeri yang saat ini dititipi amanah oleh masyarakat untuk bersuara di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sangat mendukung surat edaran Kadisdik Barito Utara, M. Iman Topik. Bahkan bila dipandang perlu, ia mendukung perlu dilakukan evaluasi terhadap Kepala sekolah yang melanggar.
"Copot saja jabatannya, selesai," kata Tajeri tegas.
Tajeri juga berharap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk tegas dan berani mengambil tindakan terkait banyaknya keluh kesah orang tua murid dan bukan hanya sekadar didengar.
"Kita tau, tidak semua orang tua murid mampu. Terkadang untuk makan saja sulit. Demi anak- anak yang ingin sekolah untuk masa depan anak orang tua mereka rela bekerja keras. Nah, sementara masalah ini terpikirkan ngak oleh Kepala sekolah yang mau melaksanakan pelepasan anak didiknya," ujar Tajeri.
Tajeri mengerti niatnya mungkin baik, agar ada kenangan yang berkesan, namun bukankah bisa dilaksanakan secara sederhana saja yang tidak mengurangi arti pelepasan anak didiknya.
"Saya berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan ambil langkah cepat dan tegas, jangan sampai masalah ini melebar, bisa saja ada indikasi pungutan liar, tambah repot," ingat Tajeri.
Tetapi Dr. H. Tajeri yakin dan percaya Kepala Dinas Pendidikan yang baru, M. Iman Topik, dapat bertindak tegas dan bijak menangani persoalan ini.
