Bupati Barito Utara H. Shalahuddin Saat Diwawancarai (20/5/2026). Foto Caption Iskandar
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Menindaklanjuti penegakan hukum atas kegiatan tambang emas ilegal di Kabupaten Barito Utara oleh jajaran Polres setempat, Pemerintah Kabupaten Barito Utara langsung mengupayakan langkah solutif dalam rangka memberdayakan masyarakat penambang agar dapat bekerja secara legal.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Kabupaten Barito Utara H. Shalahuddin, sore, usai dirinya menerima banyak tamu dan rapat di kantor Pemerintah Daerah setempat, termasuk setelah ditemui Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SH, S.I.K yang sempat menyampaikan hal yang serupa kepada orang nomor 1 di Barito Utara tersebut.
"Saya sudah panggil tadi dari PUPR, Tata Ruang, saya minta harus ada nanti PUPR. Wilayah pertambangan rakyat di 9 Kecamatan diatur," kata Bupati.
Selain Dinas Pekerjaan Umum, Bupati juga menugaskan Perijinan. Beberapa hektare lahan yang dapat ditambang oleh warga masyarakat.
"Mau saya nanti masyarakat kita nambangnya harus betul-betul yang berijin. Karena yang berijin itu akan dilihat yang pertama kawasan. Kalau dia dihutan produksi harus ada pinjam pakainya," ujar beliau.
Berikutnya lagi yang bahkan menurut Bupati sangat jauh lebih penting yaitu dampak lingkungannya, seperti limbah kimia yang berbahaya. Maka diperlukan pengelolaan yang tepat untuk limbah pertambangan tersebut.
"Karena antara tambang emas dan batu bara ini, tambang emas ada yang namanya merkuri," kata Bupati.
Terpisah warga Barito Utara yang dimintai pendapatnya mendukung tindakan aparat kepolisian dalam melakukan penertiban yang dibarengi langkah Pemerintah Daerah yang secara responsif mempersiapkan pemberdayaan ekonomi masyarakat terkait tambang ilegal.
"Bagi saya inilah kolaborasi antara hukum dan keadilan sosial yang sangat bagus. Antara Polisi dan Pemerintah Kabupaten," ucapnya.
Penindakan hukum oleh Polisi menurutnya masih sangat humanis dan tetap menghormati Hak Asasi Manusia, karena tidak ada manusia yang terluka atau cedera sama sekali akibat efek dari penindakan.
"Kalau cuma pondok darurat para pelaku yang dimusnahkan hal itu juga dilakukan Polisi di daerah lain seperti di Jambi, atau di Langkat terkait narkotika, barangkali hanya untuk shock terapi," ujarnya.
Menurut warga yang tidak ingin dirinya dipublish media ini, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah apabila hal yang menyangkut hak seseorang yang diakui sah oleh ketentuan hukum atau Undang-Undang atau secara legal adalah haknya. Dan seseorang tidak hanya memiliki hak, tetapi juga ada "kewajiban" yang harus dipenuhi untuk hak orang lain seperti sungai yang jangan sampai tercemar.
"Saya yakin solusi dari Bupati dan Kapolres ini sangat bermanfaat bagi warga kedepannya," kata dia.
