Dua Tindak Pidana Berpotensi Timbulkan Dampak Buruk Bagi Masyarakat, Diungkap Polres Barito Utara

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum (pencemaran) serta Tindak Pidana Bidang Minyak yang berpotensi menimbulkan efek kelangkaan minyak dipasaran, diungkap jajaran Polres Barito Utara dibawah Pimpinan Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, SH, S.I.K.

Dari release yang diterima para awak media usai kegiatan press release pada Kamis (20/8/2026) pukul 16.30 WIB, bertempat di Mako Polres Barito Utara, Muara Teweh, Polres Barito Utara menyampaikan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Pertambangan Ilegal sebanyak empat tersangka dan Tindak Pidana di Bidang Minyak dan Gas sebanyak dua tersangka.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Barito Utara Ipda Riyanto.

Pada perkara pertambangan ilegal, Polres Barito Utara mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal berupa dua unit handphone, empat unit mesin diesel, dua unit chainsaw, dua buah pipa ukuran empat inci, satu buah selang cabang warna biru, dua buah selang cabang berbahan besi, lima buah jerigen, dua buah selang spiral, 19 buah karpet, dua buah alat dulang, satu buah baskom berisi pasir warna abu-abu, satu karung berisi pasir, satu botol berisi raksa, satu buah buku serta tiga buah tali vanbelt.

Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang Migas, Polres Barito Utara mengamankan satu unit mobil pick up, satu lembar STNK dan satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan 36 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter, serta 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polres Barito Utara kepada masyarakat dan insan pers mengenai hasil penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian.

“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Novendra.

Menurutnya, Polres Barito Utara akan terus melakukan proses penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.

Dengan digelarnya press release ini, Polres Barito Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi secara terbuka kepada publik sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam mengungkap dan menangani tindak pidana PETI serta tindak pidana di bidang Migas di wilayah hukumnya.

Sumber : Humas Polres Barito Utara.