Bupati Barito Utara H. Shalahuddin Saat Memimpin Dialog Pada Kegiatan Sosialisasi PT. APN di Ruang Rapat Pemda Barut (12/01/2026). Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dan Wakil Bupati Felix Soenadi Y Tingan beserta Sekda Drs. H Muhlis memfasilitasi kegiatan Sosialisasi perusahaan negara PT Agrinas Palma Nusantara yang dilaksanakan di ruang aula Kantor Pemda setempat, Pagi (12/01/2026)
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Nurwahid, Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna yang mewakili Kapolres Barito Utara, Kajari Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, Satgas PKH, Kasat Intelkam Polres Barut AKP Erik Andersen, DM PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) Regional Kalteng Brigjen TNI (Purn) Suharto Lebang, Dirut PT. Kalteng Agro Sentosa (KAS), Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa dan Kelompok Tani (Poktan) Lolita Saranajaya Lemosatu dan beberapa perwakilan kelompok tani lainnya.
Dalam forum yang berlangsung dari pagi hingga siang ini dibicarakan mengenai diambil alihnya lahan sawit yang dikelola oleh PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) oleh negara karena tidak memiliki izin Pemerintah. Lahan sawit PT. BAK yang disita oleh Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) seluas 19 ribu hektare lebih tersebut kemudian diakuisisi ke perusahaan BUMN PT. APN, untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada vendor PT. Kalteng Agro Sentosa dan keuntungannya akan masuk kas negara.
Namun dalam proses akuisisi ini masih menyisakan problem yang sama sekali tidak terkait dengan PT. APN, yakni antara kelompok tani dengan perusahaan sebelumnya, PT BAK. Kelompok tani menuntut ganti rugi belasan miliar. Sementara PT. APN yang notabene perusahaan negara secara sah berhak mengelola lahan milik negara yang disita oleh negara tersebut.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin selaku Kepala Daerah meminta agar hasil akhir dari pertemuan ini lebih menomorsatukan kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban dan keamanan sambil menunggu keputusan terbaik yang diambil nantinya.
"Pertama, utamakan kepentingan masyarakat itu di atas segala-galanya. Kedua, masing-masing kita agar menahan diri. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban atau kondusifitas sambil menunggu solusi penyelesaian," ujar Bupati Shalahuddin.
Adapun Wakil Bupati Barito Utara lebih membicarakan pada aspek bisnis, dimana lahan bersifat produktif yang disita negara seluas 2800 hektare, kemudian ganti rugi yang diinginkan Kelompok Tani Lolita sebanyak 750 ribu dalam per-hektarenya. Sementara pembagian hasil antara PT. APN (Negara) dan PT. KAS sebesar 55% atau dengan prosentase saham sebesar 45%. Wakil Bupati menginginkan adanya kerjasama antara kelompok tani dan perusahaan namun tidak berupa kesetaraan.
"Kalteng Agro Sentosa ini mau ngak berbagi rejeki dengan kelompok tani Lolita ini, tapi kelompok tani jangan mau minta uangnya saja, harus kerja, entah itu mengangkutnya dan lain-lain," tanya Wakil Bupati.
Perwakilan PT. Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Suharto, yang diwawancarai Warna Kalimantan usai acara mengatakan, permasalahan antara kelompok tani dan PT. APN dalam hal ini tidak ada. Permasalahan adalah antara kelompok tani dan perusahaan yang sebelumnya (PT. BAK).
"Mereka kan menuntut hak mereka dulu pernah ada kesepakatan dengan PT yang lama, ada ganti rugi, tapi sampai saat ini kan tidak dibayar," jelasnya.
Lanjutnya lagi, akan lebih baik jika Kelompok Tani (Poktan) meminta aparat yang bisa menagih, apakah melalui Kejaksaan atau Kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai BUMN telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai perusahaan negara, dan bila ada masalah hukum maka Satgas PKH di daerah seperti Kejaksaan, Polres, Kodim, Pertanahan, Kehutanan yang akan mengurus hal tersebut.
"Kita sepakat bahwa setelah sambil menunggu rapat ini menahan diri dulu, kami tidak panen disitu, tapi setelah ini kami akan panen," sebutnya.
Disampaikannya pula, bahwa pihak perusahaan vendor yang dipercaya untuk mengelola lahan sawit nantinya diharuskan memiliki kontribusi yang jelas bagi masyarakat di wilayah operasionalnya dan juga dalam hal menyedot tenaga kerja. Vendor akan selalu diawasi langsung oleh negara.
