Mengawali Awal Tahun 2026 Sudah 3 Perusahaan Dipanggil DPRD Barito Utara

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Barito Utara digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD, Kamis (22/1/2026). 

Rapat membahas dan menyoroti kondisi maupun perizinan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini faktanya telah dimanfaatkan untuk jalur hauling angkutan batu bara.

PT Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT BBN) dan PT. Batara Perkasa merupakan tiga perusahaan yang diundang dalam RDP kali ini.

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M tersebut dihadiri anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan pihak perusahaan terkait.

DPRD menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap kondisi infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan di sekitar kawasan permukiman.

Aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu yang bertebangan.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S. P., M.M menghimbau agar perusahaan tambang yang beroperasi di dekat kawasan permukiman lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun menuntut adanya tanggung jawab sosial dari pihak perusahaan.

“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.

Adapun anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag, secara langsung meminta kepada pihak PT. BBN dan PT. Batara Perkasa agar tidak lagi menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 sebelum ada kepastian dan jaminan perbaikan dari perusahaan.

Senada dengannya anggota DPRD, H. Taufik Nugraha, S.Kom. menegaskan agar PT. Batara Perkasa dan PT. BBN untuk sesegera mungkin beralih menggunakan jalan khusus yang memang telah disiapkan untuk kegiatan pertambangan. Ia juga mendorong kedua perusahaan tersebut untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan PT. BDA guna memanfaatkan jalan hauling tambang milik PT. BDA sebagai alternatif.

Sementara itu, Erik Sudaryanto, perwakilan dari PT. Batara Perkasa, menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor.

DPRD berharap pihak perusahaan benar-benar memperhatikan kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang lintasan jalan angkutan batu bara, serta menjalankan komitmen perbaikan secara konsisten demi keselamatan bersama dan keberlanjutan lingkungan.

RDP yang dilakukan oleh DPRD Barito Utara dengan memanggil perusahaan ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat Barito Utara. Hal tersebut dapat diketahui dari dukungan masyarakat baik di media sosial hingga percakapan sehari-hari.