Merasa Didiskriminasi Prianto Keberatan Surat Undangan Camat Lahei Terkait Tali Asih

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pantang menyerah, sepertinya prinsip yang sungguh-sungguh dipegang teguh oleh seorang Prianto Bin Syamsuri, warga Dayak Barito Utara asal Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara.

Berbagai upaya hukum yang telah ditempuhnya melalui proses yang panjang dan berliku bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA), rupanya hal ini semakin memantapkan dirinya untuk terus memperjuangkan yang disebutnya "hak" sebagai pengelola asli lahan didesanya kepada PT. NPR.

Kali ini Prianto kembali mengutarakan protesnya melalui jumpa pers yang dihadiri berbagai wartawan media Barito Utara (5/8/2026).

Prianto mempermasalahkan surat dari Kecamatan Lahei tertanggal 3 Agustus 2026 yang berisi undangan terkait arahan dan mekanisme Pemberian Tali Asih Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) 281, kepada sebuah perkumpulan bernama Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM).

"Ini yang menjadi dasar keberatan kami. Bukan hanya saya tapi seluruh masyarakat pemilik hak kelola yang sah atau kebun yang ada disana. Karena saya pada prinsipnya adalah orang Karendan," tutur Prianto.

Menurutnya perwakilan Perkumpulan yang diundang tadi tidak pernah mengelola lahan disana. Hal itu ia ketahui pasti sebab ia merupakan orang Karendan asli yang mengetahui desanya.

"Kelompok ini dibuat pada tahun 2014," ungkap Prianto.

PPKH 281 sebut Prianto terdapat kebun karet miliknya hingga rumah, atas inilah ia keberatan dengan adanya undangan ini yang dinilainya sudah dipilah pilih.

"Sangat keberatan dengan surat yang ditandatangani Camat ini yang kami anggap tidak transparan," ucapnya.

Prianto juga menilai undangan ini terasa sangat diskriminatif terhadap dirinya. Dimana dirinya yang selama ini telah mati-matian memperjuangkan hak pengelolaan lahan disana tapi seakan-akan tidak ada, dan secara tak langsung surat ini telah menetapkan siapa pemilik sahnya. 

"Saya ditiadakan dan hanya melalui undangan ini secara tidak langsung seakan-akan telah ditetapkan siapa pemilik sah lahannya," kata Prianto kecewa.

Ditambahkannya, seharusnya selama sengketa lahan tersebut masih berproses di MA tidak ada pembahasan tentang pembagian tali asih hingga persoalannya clear dan kebenaran serta keadilan didapatkan.

"Jadi organisasi ini (PKBM) bukan pemilik lahan namun organisasi ini diduga dipasangkan untuk mengklaim tanah kebun milik orang lain," ucapnya.

Dirinya juga akan melaporkan surat camat ini kepada Ketua MAKI di Jakarta dan Masyarakat Anti Korupsi, untuk selanjutnya melakukan pelaporan kepada penegak hukum.

"Selanjutnya saya meminta kuasa hukum saya setelah jumpa pers ini untuk membuat surat kepada Menteri ESDM, Gubernur Kalteng, Bupati Barito Utara terkait rencana pemberian tali asih ini yang tidak sesuai dengan aturan," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan selama ini tidak pernah terjadi pengukuran lahan, oleh karena itulah permasalah ini menurutnya sangat ditutup-tutupi dan tidak ada transparansi yang diharapkan dirinya.

Surat Undangan Kecamatan Lahei Tanggal 03 Agustus 2026 disebutkan "Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Nomor 500/97/ek.SDA perihal Permohonan Arahan dan Mekanisme Pemberian Tali Asih PPKH 281". Maka yang diundang oleh Kecamatan ada beberapa pihak termasuk organisasi PKBM, sedangkan Prianto dan warga lainnya tak tercantum dalam daftar undangan terlampir.

Acara kegiatan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2026 di Aula Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. Hingga berita ini diturunkan media ini belum mengkonfirmasi kepada Camat setempat mengenai undangan ini dan protes yang telah disampaikan Prianto tersebut.