Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH. Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Polres Barito Utara melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian batang tembaga grounding dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (8/8/2026).
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ternyata keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Barito Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40).
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh.
Terungkapnya tindak pidana pencurian ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB selanjutnya aksi kedua dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Pada mulanya saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan Stasiun Pemancar TVRI dan menemukan adanya bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang telah hilang. Saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas para pelaku di lokasi.
Atas kejadian tersebut, pihak TVRI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp80 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali.
Para pelaku juga mengaku membawa batang tembaga hasil pencurian ke barak mereka. Tembaga tersebut kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda agar lebih mudah dibawa dan dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun aset vital yang berada di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satreskrim dan Unit Resmob akan terus melakukan upaya pengungkapan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara. Dalam kasus ini, petugas bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan para saksi hingga berhasil mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Iptu Novendra.
Disisi lain prestasi kinerja Polres Barito Utara yang juga berhasil mengungkap adanya kasus pidana narkotika dalam kasus pencurian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH (8/8/2026).
"Luar biasa, saya sebagai wakil rakyat yang dititipi amanah, atas nama masyarakat dan pribadi mengapresiasi kinerja Kapolres beserta jajarannya," ucap Tajeri.
Disamping mengapresiasi H. Tajeri juga mencoba menganalisa dari perspektif lain tentang narkoba. Banyak menurutnya yang tertangkap kasus sabu, tapi masih kurang menimbulkan efek preventif (pencegahan) secara umum bagi para pelaku lainnya atau menimbulkan efek jera.
"Apakah bisnis sabu sangat menggiurkan atau menjanjikan, atau, apakah hukuman yang terlalu ringan sehingga para pelaku beranggapan biasa saja," demikian pertanyaan analisa Tajeri yang disampaikannya kepada media ini.
Menangkap para pelaku sabu tentunya bukan hal yang mudah, lanjut Tajeri. Diperlukan penyelidikan yang melelahkan, maka ia memberikan motivasi agar aparat penegak hukum terus berjuang dalam memberantas narkoba dan tentunya karena telah menjadi kewajiban.
"Saya mengimbau kepada lapisan masyarakat, apabila ada hal yang mencurigakan berkaitan dengan masalah narkoba, sebaiknya segera melaporkan kepada penegak hukum, apakah ke Polres atau Polsek terdekat, bersama kita pasti bisa memberantas peredaran narkoba, minimal mengurangi penyakit yang merugikan masyarakat," imbaunya.
Terakhir Dr. Tajeri berharap semoga dengan tertangkapnya para pengedar dan pemakai narkotika yang sudah diproses hukum mampu menimbulkan efek pencegahan (preventif) dan efek jera bagi yang lain.
