RDP Topik PETI, Ketua DPRD Barito Utara : Kalau Terbentur Aturan Pemerintah Provinsi dan Pusat Otomatis Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan topik Pertambangan Ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah berlangsung di ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Senin (22/6/2026).

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir Hj. Merry Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua I, H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM dan 15 anggota Dewan lainnya.

Pada rapat ini Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara menjelaskan DPRD hanya memiliki fungsi dan tugas fungsi anggaran (budgeting), pengawasan dan legislasi (pembentukan peraturan daerah).

"Kita merumuskan bagaimana seharusnya kebaikan-kebaikan untuk kedepannya terkait penambang ilegal ini," kata Hj. Merry memulai rapat.

Beliau menyebut pula dalam rapat, jika seandainya bisa membuat aturan mengapa tidak, akan tetapi semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hirerarkinya.

"Kalau kita terbentur dengan aturan Pemerintah Provinsi dan Pusat, ya otomatis kita tidak bisa berbuat apa-apa," sebutnya.

Dalam rapat ini perwakilan penambang secara umum menginginkan kepada Pemerintah Daerah agar Pertambangan Rakyat yang legal untuk dapat segera direalisasikan bagi penambang Barito Utara.

Kesimpulan Rapat ini DPRD Kabupaten Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Barito Utara. 

Kesimpulan kedua, DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk Panitia Khusus.

Hadir pada rapat ini 18 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, perwakilan Pemerintah Daerah yakni Asisten II, Bahrum Prodelin Girsang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syahmuludin A. Surapati, Kabid Tata Ruang PUPR, Patria, dan perwakilan warga penambang serta beberapa orang dari ormas.