Ketua KPU Barito Utara Teken Berita Acara Penetapan Paslon Terpilih Disaksikan Shalahuddin - Felix Sonadie di Gedung Balai Antang Muara Teweh (20/9/2025). Warna Kalimantan/M. Gazali Noor
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Shalahuddin - Felix Sonadie resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Barito Utara terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Barito Utara di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025).
Penetapan ditandai dengan pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari didampingi 4 Anggota KPU : Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti serta Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar didampingi Amir Mahmud dan Adi Susanto.
"Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, pada Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil pemilihan perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025," baca Siska.
"Kesatu, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 1 saudara H. Shalahuddin, ST, M.T dan Felix Sonadie Y Tingan, A.md dengan perolehan suara sebanyak 40.400 suara atau 52,20% dari total suara sah sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara periode Tahun 2025 - 2030," ucap Siska.
Dalam sambutannya Siska Dewi Lestari mengatakan, penetapan ini berangkat dari salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 331 Tahun 2025 dalam amar putusannya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
"Yang berarti bahwa Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 365 Tahun 2025 (lalu) tetap berlaku," ujar Siska
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2025 lalu Pukul 17:20 WIB, KPU Barito Utara telah menetapkan hasil pemilihan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 6 Agustus 2025 lalu yang tertuang dalam SK KPU Nomor 365 Tahun 2025. Pada SK tersebut Paslon 01 unggul 3411 suara dari Paslon 02 yang kemudian berlanjut gugatan ke MK.
Dalam acara penetapan ini H. Shalahuddin sebagai Calon Bupati terpilih mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara Pemungutan Suara, pihak Pengawas Pemilu hingga aparat Kemananan yang menyukseskan perhelatan penting untuk Barito Utara ini.
"Apa yang terjadi pada hari ini adalah semata-mata karena pertolongan dan takdir Allah SWT pada kita semua. Kita semua berikhtiar, kita semua berdoa dan hari ini yang Maha Kuasa, Yang Maha Membolak-balikkan hati telah menetapkan masyarakat Barito Utara untuk memilih dan menetapkan pasangan SIF untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," ucap Shalahuddin disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.
Lanjut Shalahuddin lagi, amanah yang dititipkan kepada mereka cukup berat, namun dirinya yakin dan percaya dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa serta persatuan dan rasa persaudaraan, kerja keras, disiplin secara kolaboratif dengan semua masyarakat, maka visi misi dan program mereka dapat terlaksana.
"Sejak saat ini saya sampaikan tidak ada lagi kelompok-kelompok, penyekat-penyekat, tidak ada lagi 01 - 02 Pilkada, pesta demokrasi di Barito Utara sudah selesai," pesannya.
Saat diwawancarai Warna Kalimantan tentang apa perioritas dalam seratus hari masa kepemimpinannya nanti, Shalahuddin mengatakan antara lain akan memfokuskan terkait alokasi dana untuk sekolah gratis dan kesehatan gratis.
"Berikutnya adalah perbaikan infrastruktur" kata Salahuddin, karena akan berguna pula untuk sektor ekonomi ataupun pertanian, pungkasnya.
