ID Pers Jurnalis CNN Indonesia Dicabut, AJI Jakarta dan LBH Pers : Evaluasi Pejabat Biro Pers Istana

JAKARTA - Dicabutnya Kartu Indentitas Liputan (ID Pers) Istana dari Jurnalis CNN Indonesia berinisial DV oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden mendapat kecaman keras dari organisasi jurnalis pionir kebebasan pers Indonesia dan demokrasi yang diakui pers internasional, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, melalui Siaran Pers mereka, Minggu (28/9/2025).

Pencabutan ID pers tersebut karena DV yang bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) selepas lawatan Presiden Prabowo Subianto di empat negara dan tiba di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025, kemarin.

Padahal pertanyaan tersebut dinilai wajar karena belakangan kasus keracunan MBG memang semakin meluas di tanah air dibeberapa tempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden itu menilai pertanyaan DV telah di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

Maka AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan secara tegas tentang Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi : "Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum", dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo, tekan mereka.

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” ungkap mereka selanjutnya.

"Di mana Pasal 4 ayat 2 berbunyi : “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi : “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," tambah mereka.

Sesuai kode etik jurnalistik, lanjut mereka, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan para pihak, termasuk memperoleh keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo terkait MBG yang menjadi program andalannya.

"Lagi pula, dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik," kata mereka mengingatkan.

Pernyataan Presiden Prabowo akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat, kata mereka. Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar.

"Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang," tegas mereka.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. 

2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut ID Pers Istana DV.

3. Mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

Siaran Pers ini atas nama Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong.