AI Generated

Banjarbaru Siap Implementasikan Aturan Pengawasan Medsos Anak, Fokus pada Literasi Digital dan Peran Keluarga

BANJARBARU, WARNAKALIMANTAN.COM - Pemerintah Kota Banjarbaru menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru menjelaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Tujuan utamanya adalah memperkuat sistem perlindungan anak di dalam ekosistem digital.

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, M. Agus Adrian, menegaskan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah mendorong tanggung jawab platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta keluarga dan peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak, agar mereka dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari konten negatif dan potensi bahaya lainnya di dunia maya. Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.

Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Banjarbaru dengan pengolahan AI.

Sumber Artikel: Banjarbaru

Sumber Gambar: Banjarbaru