
BANJARBARU, WARNAKALIMANTAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sanksi administratif yang sebelumnya diberikan kepada Kabupaten Banjar setelah dilakukan evaluasi terhadap perbaikan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi ini didasarkan pada tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar terkait temuan-temuan sebelumnya. Perbaikan tersebut meliputi penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), peningkatan aksesibilitas, serta pemenuhan kelengkapan dokumen perencanaan.
"Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut," ucap Hanifah di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, Kota Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh KLH. Beberapa aspek yang menjadi perhatian dan memerlukan perbaikan antara lain kelengkapan dokumen, pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.
"Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut," jelas Hanifah.
Hanifah juga menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh KLH terhadap daerah tidak hanya didasarkan pada kebersihan visual semata, melainkan juga pada kinerja sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Pencabutan sanksi bagi Kabupaten Banjar diharapkan menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Disadur dari sumber resmi pemerintahan di Kalimantan Selatan dengan pengolahan AI.
Sumber Artikel: Kalimantan Selatan
Sumber Gambar: Kalimantan Selatan






