Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, Dukung Perangkat Desa Miliki Nomor Induk

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mendukung aspirasi yang disampaikan Pengurus Cabang Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PC PPDI) Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa hari lalu di Gedung Dewan setempat, Selasa (26/5/2026).

Patih Herman AB atau yang akrab disapa masyarakat dengan panggilan Athink, mengharapkan agar aspirasi dari organisasi PPDI dapat diakomodir oleh Pemerintah Daerah seperti mengenai Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

"Nomor induk ini sangat penting walaupun nanti sifatnya khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan itu, tapi perlu ditelaah lagi lebih jauh dengan teman-teman terkait hukum dan lainnya," ujar Athink.

Saat ini perusahaan swasta pun memiliki nomor induk karyawan menurut Athink, seperti contohnya di perusahaan-perusahaan pertambangan, maka nomor identitas ini sudah selayaknya dimiliki oleh para Perangkat Desa.

"Penting untuk data, misalnya terdapat nama yang sama dan pelacakan masa kerja misalnya," ujar beliau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh H. Al Hadi, S.Pd.I tersebut, PPID Kabupaten Barito Utara mengusulkan 6 point aspirasi salah satunya tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Novalen Ampung Mangkin, Ketua PPDI Kabupaten Barito Utara menyampaikan NIPD sangat penting karena sudah merupakan perspektif administrasi pemerintahan modern dan bagian penting dari pendataan.

"Hampir seluruh unsur penyelenggara pemerintahan memiliki sistim identifikasi administrasi masing-masing sebagai instrumen database," kata Valen.

Ia mencontohkan ASN memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berbagai lembaga profesi memiliki sistim registrasi kelembagaan. Dan ia menggarisbawahi hal ini tidak berarti menyetarakan status pangkat aparat desa dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).