DPRD dan Pemda Barito Utara Sepakati 2 Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - DRPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara menyetujui 2 buah Raperda yaitu: Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk difasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disepakati setelah melalui Rapat Pembahasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM dan beberapa anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, SE, Sore (8/6/2026).

Dalam rapat ini dipaparkan sejumlah pendapat para anggota dewan, salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, yang membidangi Perekonomian dan Keuangan, Hj. Sri Neni Trianawati, SE, M.A.P.

Ia mengharapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak terlalu terfokus pada peningkatan kualitas fisik dan tidak pula mengabaikan pencegahan kekumuhan baru.

"Selanjutnya Perda juga mewajibkan proses musyawarah dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT atau RW sejak tahap perencanaan hingga pemeliharaan infrastruktur yang dibangun," harapnya.

Sementara itu Hj. Henny Rosgiaty Rusli menerangkan, bahwa dalam Raperda tentang Petunjuk Penyerahan Sarana dan Prasarana dan Utilitas perumahan terdapat 7 Bab dengan 17 Pasal. Sedangkan Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh terdapat 87 Pasal dengan 13 Bab.

Rapat Pembahasan ini dimulai dari pukul 13.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak anggota DPRD yang hadir adalah H. Taufik Nugraha, Patih Herman AB dan beberapa anggota DPRD lainnya.