KKB Barito Utara Tolak Klaim "Tokoh Bakumpai" Pada SM, Warga Bintang Ninggi II Tolak Sidang Adat

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara yang diketuai H. Arbaidi mengklarifikasi penyebutan "Tokoh Bakumpai" oleh salah satu tokoh Dayak, Salimudin Mayasin, terkait penyerahan Piring Putih dalam polemik aktivitas tambang batu bara milik PT. Bahtera Alam Tamiyang (BAT) di Desa Bintang Ninggi II.

Hal itu tertuang dalam surat No.002 Tahun 2026 yang isinya menyatakan bahwa pada tanggal 3 April 2026 Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai Kabupaten Barito Utara mengadakan rapat yang akhirnya menyatakan penyerahan piring putih kepada Damang Adat MAKI adalah di luar konteks pengurusan dan keanggotaan Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai Kabupaten Barito Utara dan yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya.

“Kami sudah menggelar rapat pengurus KKB Kabupaten Barito Utara pada Jumat (3/4/2026) kemarin, menyikapi adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat Bakumpai yakni Saudara Salimudin Mayasin, yang meminta dilakukannya prosesi ritual sidang adat. Kami tegaskan disini bahwa yang bersangkutan tidak merepresentasikan atau mewakili warga Dayak Bakumpai. Karena dia tidak ada hubungannya dengan kepengurusan dan keanggotaan Pengurus Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) Kabupaten Barito Utara, karena yang bersangkutan berdomisili di Palangka Raya. Jadi itu adalah keputusan sepihak tanpa mengapreasiasi warga Bakumpai sesungguhnya,” tegas H. Arbaidi, Ketua KKB Kabupaten Barito Utara, pada Sabtu (4/4) siang.        

Terpisah protes terhadap rencana digelarnya sidang adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT Bahtera Alam Tamiyang (BAT) yang beroperasional di wilayah Desa Bintang Ninggi II kembali berdatangan. 

Tuntutan pengadilan hukum adat terhadap aktivitas tambang batubara milik PT. Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang beroperasional di wilayah Desa Bintang Ninggi II, mendapat penolakan dari warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. 

Warga menilai hukum adat sebagai buntut perselisihan secara pribadi antara Setahan Awingnu yang mengklaim sebagai pemiliki lahan dengan PT BAT, terkesan dipaksakan.

Menurut tokoh Bakumpai Desa Tebing Ninggi II, Ardianto, warganya sepakat menolak keputusan hukum adat. Karena secara historis, tuntutan ini muncul setelah PT. BAT, membuka portal untuk meneruskan aktivitas kerjanya setelah 2 bulan tidak beraktivitas karena ditutup oleh pihak Setahan Awingnu.

“Portal perusahaan batubara ini memang dibuka oleh PT. BAT, atas desakan dan permintaan warga Desa Bintang Ninggi II. Karena sejak pintu masuk diportal, selama dua bulan ribuan warga kami yang bekerja baik langsung dan tidak langsung sebagai buruh mooring di PT. BAT sempat menganggur. Sehingga mereka kehilangan pendapatan dan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Ardianto.

Sejauh ini, Ardianto menilai jika kehadiran PT.BAT sangat membantu dalam menaikkan pendapatan dan pemasukan warga setempat, baik yang bekerja di Jetty Bima hingga menghidupkan perekenomian warga sekitarnya. 

“Bahkan CSR mereka tidak hanya membantu untuk pembangunan rumah ibadah muslim dan non muslim, tetapi juga fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan dari jasa morring, secara rutin memberikan santunan kepada para jompo, lansia dan janda serta kaum dhuafa. Makanya jika aktivitas tambang PT.BAT terhambat atau ditutup lagi, tentu warga kami yang sebagian besar adalah warga Dayak Bakumpai yang akan mendapat kerugian,” papar mantan kepala desa ini. 

Menurutnya penerapan sidang adat, jangan terlalu dipaksakan karena setiap daerah memiliki adat dan budaya yang tidak sama. 

“Di Barito Utara ini ada 93 desa, dan setiap desa berbeda-beda adatnya. Dan di desa Bintang Ninggi II ini mayoritas suku Bakumpai, tentu mereka juga memiliki aturan adat tersendiri,” ungkap Ardianto.

Sementara itu rencana penolakan terhadap rencana sidang adat ini, juga sudah diputuskan pemerintahan desa setempat. Setelah Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufikurrahman menggelar pertemuan bersama mantir desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat , pada Jumat (3/4/2026) di Aula Kantor Desa Bintang Tinggi II. 

“Kami sepakat untuk menolak dan melarang pihak dari Setahan Awing Nu dan Damang MAKI yang akan datang ke Desa Bintang Ninggi II untuk melaksanakan acara sidang adat yang akan digelar pada tanggal 18 April nanti,” kata Taufikurrahman yang dituangkan dalam notulensi rapat.