Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspiani, Saat Pimpin Upacara Satuan Polisi Pamong Praja. Foto : Jby
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mengelar dagangannya di depan maupun di atas trotoar. Kali ini lokasi kegiatan dilaksanakan di Pertigaan Lampu Merah Jalan Jendral Sudirman dan Jalan A.Yani, Muara Teweh, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan itu dalam rangka mendukung penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspiani, yang diketahui baru menjabat lebih kurang 35 hari sejak dilantik mengatakan, sosialisasi adalah langkah awal yang dilakukan dalam rangka menginformasikan dan mengingatkan kembali kepada warga bahwa dalam melakukan aktivitas penataan usaha dagang atau perekonomian di lingkungan masyarakat sudah ada pengaturan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama-sama DPRD Kabupaten Barito Utara demi keteraturan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut Suparmi A. Aspiani menambahkan bahwa dalam mendukung tugas, fungsi dan kewenangannya dalam ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Barito Utara juga menggelar patroli di Kawasan Perkotaan Muara Teweh dan sudah memberikan edukasi kepada warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Sedangkan untuk penanganan ODGJ perlu dibentuk Satgas Lintas Sektor agar bersinergi dan saling mendukung satu sama lain. Kami selalu siap sedia untuk rutin melaksanakan patroli termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran dalam rangka trantibumlinmas dan menindaklanjuti laporan masyarakat, terlebih lagi atas perintah pimpinan sebagaimana yang sudah kami lakukan selama menjabat," kata Suparmi.
Akan tetapi Suparmi juga berharap adanya sinergi dan kolaborasi perangkat daerah terkait, khususnya yang mengampu standar pelayanan minimal terkait dengan ODGJ untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Mujiburrahman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang tetap (warung) ataupun pedagang kaki lima mengatakan, pada dasarnya masyarakat mendukung kegiatan dan mereka meminta adanya tenggang waktu untuk melakukan perbaikan atau pemindahan.
"Paman gorengan dan paman sayur yang tidak mau disebutkan namanya meminta Satpol PP bisa tegas menegakkan Perda/Perbub dan jangan pilah pilih dalam penertiban nantinya," kata Mujiburahman menyampaikan dukungan para pedagang kepada pihaknya dalam menegakan aturan.
Sumber : Jby
