Ilustrasi
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Sebagaimana yang sering di pahami dan diduga karena faktor pemahaman sisa-sisa masa orde baru, organisasi wartawan sering disangka hanya satu, tunggal, begitu pula dengan Hari Pers Nasional sering dianggap diperingati oleh semua organisasi pers atau wartawan.
Pada faktanya organisasi wartawan pionir pers reformasi atau organisasi pers yang lahir setelah terbitnya produk reformasi UU Pers No.40 Tahun 1999 (Wartawan Reformasi) rata-rata tidak mengakui Hari Pers Nasional.
Tentang wadah tunggal wartawan, sebagaimana diketahui dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 negara tidak lagi menyepesialkan satu buah organisasi wartawan. Sehingga sejak UU tersebut terbit semestinya sudah tidak ada lagi yang dianggap organisasi pers "plat merah". Hal itu termaktub di BAB III Pasal 7 UU Pers.
"Wartawan bebas memilih organisasi wartawan"
Beberapa organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) adalah beberapa organisasi yang tidak mengakui Hari Pers Nasional.
AJI misalnya, adalah organisasi jurnalis yang bukan saja diakui di tanah air karena profesionalitas dan integritasnya, namun juga diakui oleh organisasi pers internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi wartawan yang dikenal sangat menjaga idealisme wartawan ini bahkan "menggugat" Hari Pers Nasional.
Pada 14 Februari 2017 silam AJI telah membeberkan secara historical sejarah Hari Pers Nasional yang ditulisnya dengan judul "Menggugat Hari Pers Nasional."
Berikut selengkapnya artikel Aliansi Jurnalis Independen 14 Februari 2017 :
Setiap tahun peringatan Hari Pers Nasional berlangsung mewah meski sedikit yang tahu bahwa hari pers hari ini adalah peringatan hari lahir salah satu organisasi profesi wartawan. Sedikit pula yang tahu hari pers nasional yang selama ini diperingati tidak punya pijakan sejarah kuat.
Keberadaan organisasi wartawan di Indonesia, muncul sejak zaman kolonialisasi Belanda. Tercatat sejumlah organisasi wartawan telah berdiri. Yang paling menonjol adalah Inlandsche Journalisten Bond (IJB), berdiri pada 1914 di Surakarta. Selain itu tercatat dalam sejarah Sarekat Journalists Asia yang lahir tahun 1925, Perkumpulan Kaoem Journalists pada 1931 dan Persatoean Djurnalis Indonesia yang dideklarasikan tahun 1940. Setelah kemerdekaan terbentuk Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno tidak menetapkan hari khusus untuk memperingati kebangkitan pers Indonesia. Gagasan Hari Pers Nasional baru muncul pada kongres ke-16 PWI, Desember 1978 di Padang.
Salah satu keputusannya adalah mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Setelah tujuh tahun, terbitlah Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menetapkan hari lahir PWI menjadi Hari Pers Nasional. Ini adalah buah lobi Harmoko (mantan Ketua Umum PWI Pusat Tahun 70-an) pada Presiden Soeharto, yang saat itu telah menjabat sebagai Menteri Penerangan.
Apalagi setahun sebelumnya keluar Peraturan Menteri Penerangan Nomor 2 Tahun 1984 yang menyatakan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang diizinkan pemerintah.
Mengutip pernyataan Daniel Dhakiedae yang dimuat di Okezone, 9 Februari 2016, peneliti dan mantan Kepala Litbang Kompas ini, mengatakan penetapan hari pers seharusnya tidak merujuk pada hari lahir organisasi wartawan. Idealnya merujuk pada kelahiran surat kabar di Indonesia.
Daniel mengatakan Medan Prijaji, yang terbit pertama pada Januari 1907 merupakan titik kelahiran pers. Karena media yang terbit mingguan, milikTirto Adhi Suryo ini, tercatat sebagai perusahaan pers pertama yang dikelola oleh bumiputera. Pada masa itu, pers yang berkembang di Hindia Belanda adalah pers yang dimiliki orang-orang Belanda (Indo) dan Tionghoa.
Catatan kritis Takashi Shiraishi dalam Zaman Bergerak, meski menggunakan nama Medan Prijaji, terbitan mingguan yang kemudian menjadi harian ini, mampu melampaui semangat primordialisme yang berkembang dalam tubuh pers saat itu.
Koran ini mengusung semangat kebangsaan, menancapkan makna kemerdekaan bersuara dan tanggung jawab pers sebagai suara bagi seluruh anak negeri. Shiraishi mengatakan melalui Medan Prijaji, TirtoAdi Soeryo melakukan gerakan kebangsaan melalui tulisan.
Berdasarkan fakta historis itu, penting mengkaji kembali Hari Pers Nasional. Agar peringatan Hari Pers Nasional mempunyai nilai ideologis dan historis yang kokoh bagi semua insan pers dan masyarakat Indonesia, hari ini dan masa depan. Tidak sekedar seremonial belaka.
