Ormas-Ormas Dayak Serahkan Piring Putih Kepada Damang MAKI, Tokoh Dayak Bakumpai : Hukum Adat Harus Ditegakan

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Sejumlah ormas Dayak yang eksis dan dikenal luas di pulau Kalimantan dalam membela hak-hak masyarakat Dayak serta konsisten di ruang publik Barito Utara dalam mempertahankan tradisi adat Dayak, menyerahkan Piring Putih kepada Damang Adat MAKI sebagai simbol meminta agar dilakukannya prosesi ritual adat dan denda adat kepada PT BAT di Desa Bintang Ninggi II Kabupaten Barito Utara. 

Dasar yang dikemukakan dalam penyerahan tersebut sama sebagaimana dalam surat mereka tertanggal 5 Maret 2026 yang telah diterbitkan beberapa hari lalu, bahwa telah terjadi dugaan pelecehan dan pelanggaran Adat dilakukan oleh PT BAT, yakni membuka paksa operasional Jetty, padahal sebelumnya telah dilakukan upacara Hukum Adat yang menghentikan untuk sementara waktu operasional perusahaan sambil menunggu kesepakatan.

Organisasi Dayak yang menyerahkan Piring Putih adalah organisasi yang dimotori oleh warga Dayak Tawoyan, Bakumpai, Maanyan dan lain-lain. Bahkan ada yang berasal dari Murung Raya yang memang aktif dalam membina dan melestarikan adat istiadat suku Dayak. 

Mereka adalah GPD Alur Barito, Gerdayak, Bawi Dayak, Aliansi Iya Mulik Bengkang Turan, bahkan tokoh masyarakat Bakumpai yang eksis di tingkat Provinsi dan Kabupaten Barito Utara terkait dengan suku Dayak, yaitu Syalimudin Mayasin.

"Pelanggaran terhadap kesepakatan yang menggunakan simbol adat piring putih adalah pelanggaran Adat serius yang harus ditindak secara hukum adat yang berlaku di bumi iya Mulik Bengkang Turan," tegas tokoh Dayak Bakumpai Syalimudin Mayasin usai menyerahkan Piring Putih di Tetes Kopi, Muara Teweh.

Menurut Tokoh Dayak Bakumpai ini, ritual Hukum Adat Dayak sangat sakral bagi masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Tengah, otoritatif, serta sangat dihormati secara mendalam di hati orang Dayak di pulau Kalimantan.

Terakhir Syalimudin Mayasin menerima informasi telah berdatangan dukungan dari tokoh Dayak di luar Barito Utara diantaranya dari Barito Selatan dan Barito Timur yang mendukung penegakan hukum adat ini.

"Kita orang Dayak merasa Hukum Adat kita telah dilecehkan," kata Syalimudin.

Ia juga menggaris bawahi bahwa persoalan ini diluar permasalahan Setahan Awingnu dan murni tentang Adat Dayak. Ia juga mengimbau agar aktivitas para pekerja Mooring tetap jalan saat berlangsungnya ritual, karena bagaimanapun mereka adalah warga yang butuh pemasukan untuk penghidupan keluarganya.

"Kita harapkan nanti agar ritualnya tidak berada di tempat dimana warga sedang bekerja, agar mereka tetap dapat beraktivitas seperti biasanya," tutup tokoh Dayak Bakumpai ini.