Pembunuhan Ekstrem di Benangin Bermotif Sengketa, Lahan Adalah Kawasan Hutan?

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Peristiwa pembunuhan sadis terhadap 5 orang di Desa Benangin dekat jalan houling PT Timber Km 95 Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus ditangani secara intensif oleh jajaran penegak hukum Polres Barito Utara.

Kejadian tergolong mengerikan dengan sejumlah korban tewas yang mengenaskan dan satu orang luka berat ini menunjukan kasus yang sangat serius.

Korban tewas adalah Cuah, usia sekitar lima puluh tahunan, Hasna (40) Tahun, Tasya Haulina (17), David (3) dan Ono (50) dan korban luka berat Alfian (40).

Polres Barito Utara pada Selasa, Siang, telah menggelar jumpa pers kepada sejumlah awak media untuk memaparkan perkembangan sementara kasus yang tergolong sangat ekstrem ini kepada insan pers Barito Utara (21/4/2026).

"Yang sudah kita amankan (tersangka) ada 3 orang inisial VN, LK dan SA. Dua laki-laki dan satu perempuan. VN itu laki-laki, LK itu laki-laki dan SA itu perempuan," terang Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas Iptu Novendra.

Terungkap dari jumpa pers ini, kejadian terjadi pada hari Minggu Pukul 17.00 dengan dilakukannya penyerangan secara membabi buta oleh para terduga pelaku kepada sejumlah korban. Saksi juga ada mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api. Saat kejadian terdapat 3 orang yang berhasil bersembunyi di hutan.

Tempat kejadian adalah warung yang disitu juga adalah pondok yang menjadi satu.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan di tempat berbeda, salah satunya (VN) berada di desa wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur, sedangkan yang dua orang lagi di Benangin.

"Korban satu keluarga dan pelaku juga satu keluarga," kata Kapolres lebih merincikan lagi.

Pembunuhan ini diduga telah direncanakan dan para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana. Saat peristiwa, masing-masing pelaku melakukan peran masing-masing, ada yang menyerang menggunakan senjata tajam dan ada pula yang melakukan pembakaran.

Diketahui pula bahwa motif pembunuhan ini adalah masalah sengketa lahan antara korban dan pelaku. Sebelumnya ada perselisihan antar keduanya terkait kepemilikan lahan tersebut dan tidak ada titik temu. Belakangan diketahui lahan dimaksud adalah kawasan hutan.

"Memang kalau kita lihat ini saya sudah koordinasi juga memang itu daerah kawasan hutan," ujar Kapolres.

Sekadar informasi tambahan, menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Bab I Pasal 1 ayat 3 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Polres Barito Utara terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini kendati sudah terdapat 3 orang terduga pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan, namun tidak menutup kemungkinan terduga pelaku akan bertambah.

Polisi juga telah bekerja profesional dengan menurunkan tim ahli dari Provinsi untuk melakukan autopsi terhadap para korban yang sangat berguna untuk mengungkap kejadian ini secara scientific crime investigation.

"Dead body can talk" tutup Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan yang artinya, "tubuh korban bisa berbicara" dalam istilah forensik.