Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom Dalam Rapat Pembahasan Bersama Perwakilan Pemkab Barito Utara (8/6/2026). Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pengembang atau Developer sebagai individu atau perusahaan yang menciptakan suatu kawasan hunian namun tidak menyediakan fasilitas umum berupa jalan yang layak, sehingga masyarakat beranggapan jalan tersebut tak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten, mendapat sorotan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom.
H. Taufik menginginkan agar seluruh pengembang memiliki niat baik untuk membangun. Ia juga menginginkan agar sebaiknya pemerintah memperketat regulasi dan tidak membiarkannya sejak awal.
"Jadi kita ingin diawal, kan diajukan izin, minta saja tertulis kesiapan untuk membangun jalan," saran H. Ufik saat Rapat Pembahasan bersama Pemkab Barito Utara terkait sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dua hari lalu (8/6/2026).
Karena setahu dirinya, lanjut H. Ufik, pengembang lah yang harus membuat jalan sendiri sesuai dengan standart teknis dan kelayakan. Maka ke depan beliau menginginkan sebelum mengeluarkan izin kepada pengembang agar dikeluarkan lebih dahulu kesanggupan untuk membuat sarana dan prasarana umum tersebut.
"Nanti orang yang diluar melihatnya kita yang salah, tidak memperhatikan, padahal saya pikir Pemerintah Daerah ini kurang apa sih sebenarnya, selama ini memperhatikan juga," tuturnya.
Pada laman ombudsman, dengan artikel "Perumahan Subsidi Tanpa Akses Jalan: Peran Pemerintah Antara Janji Developer dan Nasib Warga, edisi Jum'at, 12/12/2025 disebutkan, secara regulasi, developer berkewajiban menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya sebelum menyerahkan perumahan kepada warga atau pemerintah daerah sebagaimana Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekadar informasi, jika pengembang properti ingkar janji (wanprestasi), seperti fasilitas tidak sesuai spesifikasi dalam brosur saat ditawarkan, pengembang berpotensi melanggar hukum.
