Prosesi Hukum Adat Yang Pernah Diikuti Oleh Pihak PT BAT Terkait Sengketa Pelabuhan Jetty Desa Bintang Ninggi II
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - PT BAT yang beroperasional di Desa Bintang Ninggi II telah dinyatakan memenuhi unsur tindak pelanggaran Adat Dayak oleh Damang Kepala Adat (MAKI) Kabupaten Barito Utara sebagaimana tersebut di Undangan MAKI dengan Nomor 049/DKA/MAKI/KBU/III/2026. (28/3/2026).
Undangan tersebut tertuju kepada seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Barito Utara, unsur kelembagaan Adat Dayak dan segenap ormas Dayak di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Damang Kepala Adat (MAKI) Kabupaten Barito Utara, Robinson, yang disebut sebagai "Damang Patih" dalam tradisi setempat, telah menerbitkan Undangan Ritual Adat sekaligus Denda Adat terkait dugaan pelanggaran Adat oleh PT. BAT di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan.
PT BAT dianggap telah melakukan pelanggaran Adat Pasal 54 Kitab Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi Tahun 1894, yaitu Singer Kabalangan Jeon Janji atau Denda Adat Batal Janji/Ingkar Janji.
"Pihak PT BAT sudah berjanji untuk tidak mengoperasikan Jetty PT BAT di Desa Bintang Ninggi II sebelum persoalan pembayaran dengan pemilik tanah sdr Setahan Awingnu diselesaikan," demikian isi dalam Undangannya.
Janji tersebut dikuatkan dengan Surat Pernyataan Perwakilan PT BAT yang disaksikan oleh banyak tokoh adat termasuk ormas - ormas Dayak. Kemudian diperjelas lagi dengan pihak PT BAT yang sudah menyerahkan piring putih kepada Damang MAKI sebagai bukti meminta pertolongan untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur adat.
"PT BAT telah melanggar Adat setempat yang berlaku di bumi iya Mulik Bengkang Turan dengan istilah adatnya : Pangoen Panoloi, ngea ngedi dan Pareapolawas. Artinya sengaja mempermainkan persoalan, menggantung urusan, meremehkan dan menyepelekan nilai-nilai perjanjian dan kesepakatan," sebut Undangan.
Denda yang harus dibayarkan PT BAT yaitu 10 Bahanoi, 10 Antang dan 10 Kiping yang nilainya akan ditentukan oleh Mantir Adat.
Tembusan surat ini disampaikan ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng, Tumenggung Damang Provinsi Kalteng dan Ketua Umum MAKI Kalteng.
Sedangkan susunan acara dimulai dengan Ritual Pembukaan Papat Mamang dan Batabur, Sidang Adat, Prosesi Ritual Adat, Pembacaan Tuntutan Adat, Pembacaan Keputusan Adat dan Ritual Penutup.
Upacara Ritual Adat yang rencananya digelar pada Sabtu 18 April 2026 nanti akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Ketua DPRD, Ketua Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DAD dan lain-lain.
