Sidang Kasus Viral di Desa Benangin, Kajari R Firmansyah Jaksa Penuntut Umum

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Sidang perdana Pembacaan Surat Dakwaan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan ekstrem (pembantaian) atas 5 orang korban yang terjadi di Jalan Haouling PT Timber Km 95 Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara, beberapa waktu lalu telah memasuki sidang pertama, pada Rabu, 9 September 2026, Sore.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang cukup dinantikan publik Barito Utara ini membacakan Surat Dakwaan di hadapan majelis yang terdiri dari tiga Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Panitera, terdakwa dan Pengacara (advokat). 

Sidang dimulai sekitar Pukul 15.30 WIB. Sebanyak empat orang terdakwa yang terdiri dari V, L, SH (perempuan) dan SPN duduk berbaris dalam persidangan yang berlangsung selama sekitar 1 jam tersebut. Keempatnya tampak tertunduk mendengarkan Pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, R Firmansyah, SH, MH.

Dalam sidang ini R Firmansyah membacakan hasil Visum et Repertum. Salah satunya Nomor: VER/6/IV/2026/Biddokes tanggal 22 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palangka Raya untuk korban Nn. Tasya Walina perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun.

"Luka-luka tersebut mengakibatkan kerusakan jaringan lunak, pembuluh darah, dan tulang sehingga menimbulkan perdarahan hebat sebagai penyebab kematian," ungkap R Firmansyah.

Diungkapkannya pula secara spesifik beberapa penyebab kematian korban-korban lainnya berdasarkan Visum et Repertum Dokter Forensik yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ini, hingga mendakwa keempatnya melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutup Jaksa R Firmansyah didampingi Jaksa Raisal Efendi Batubara, Bimo Martha Wisuna Putro dan Katon Gumilar Cahayandadi.

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando, SH, MH, dalam sidang menyatakan pihaknya tidak melakukan perlawanan apa-apa dalam sidang ini, hingga Hakim Ketua mengetuk palu sebagai tanda menutup persidangan.