Suria Baya (Mengenakan Lawung Merah) Saat Bersama Tokoh Dayak Pulau Kalimantan Dalam Suatu Acara Pertemuan Dayak se-Kalimantan.
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Tokoh Dayak Kabupaten Barito Utara yang juga sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Suria Baya, menyampaikan statement pencerahannya menanggapi isu yang dilemparkan salah satu perusahaan investor di Barito Utara bahwa di Barito Utara marak jual beli lahan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) milik negara.
Sebagai seorang yang dituakan oleh masyarakat adat Dayak di Barito Utara atau Kalimantan Tengah pada umumnya, Suria Baya merasa khawatir dan terpanggil untuk menguraikan permasalahan yang kerap terjadi di tanah Dayak berkait persoalan agraria (tanah) tersebut. Hal ini agar tidak terjadi kriminalisasi pada warga Dayak atas nama "tanah negara".
Suria Baya menguraikan permasalahan tersebut bahkan dengan menarik untaian benang merah sejak sebelum unsur konstitutif sebuah negara atau sebelum negara berdiri, dimana jauh sebelumnya disana telah ada komunitas adat sebagai tuan rumah yang hidup dengan martabat dan kearifan lokalnya sendiri beserta dengan wilayah dimana mereka hidup dan bertempat tinggal.
"Dayak telah ada sebelum negara kita berdiri, mereka hidup menempati pulau borneo sebelum adanya deklarasi (negara). Syarat berdirinya negara bukankah harus ada komunitas masyarakat dan wilayahnya? Oleh karena itu ada tanah Dayak ada negara. Dalam benak warga Dayak yang sudah turun temurun hidup di tanah Borneo sejak berabad silam, tanah Borneo ialah Tanah Dayak," kata Suria Baya mengajak untuk berpikir dengan memulainya dari pangkalnya.
Menurut Suria Baya, sangatlah tidak mudah mengeluarkan tudingan melakukan perambahan hutan menjual milik negara, dikarenakan harus ada kajian aspek sosiologis dan kultural masyarakat yang harus diperhatikan.
"Kalau hanya berdasarkan kawasan ini milik negara, lihat saja, hampir dimana-mana dan diperkirakan sekitar 75% peladang orang Dayak membuka ladang atau kebun di hutan kawasan, dan ketika lahan mereka tersebut ingin diambil alih oleh suatu person maupun perusahaan, maka terjadilah kompensasi," terang Suria Baya.
Nah, menurutnya istilah "kompensasi" ini yang sering dimaknai sebagai "jual beli" lahan, sehingga dapat menyebabkan salah pengertian seakan mereka menjual tanah negara dan ini memang riskan untuk dikriminalisasi menurut pandangannya.
Lantas ia mempertanyakan lagi, jika warga Dayak tidak boleh memanfaatkan lahan kawasan karena dianggap milik negara lalu apa solusi sebagai penggantinya? Kemudian dengan begitu artinya yang bisa mendapat untung atas kawasan hutan hanyalah perusahaan, karena hanya mereka yang bisa mengurus persetujuan penggunaan kawasan hutan, sedangkan masyarakat tidak, lanjutnya.
Bagi Suria Baya aturan tidak hanya harus dipandang secara "tekstual" atau secara harfiah saja pasal maupun ayat, namun juga secara "kontekstual" atau konteks sosio-historis. Adapun mengenai anggapan hal ini merupakan ganjalan investasi maka hal itu harus dianggap sebagai konsekwensi yang harus diterima dan dihormati menurutnya.
"Karena ada peribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Kalau tidak mau menghormatinya ya kenapa dipaksa masuk, simpel saja. Lagi pula, jikapun masuk, apa ada jaminan masyarakat akan makmur sejahtera, kan tidak juga," ujarnya.
Adanya fakta permasalahan lahan di Kalimantan atau investor menurutnya dapat dilihat dari dibentuknya Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) oleh negara. Ini menunjukan permasalahan lahan terkait investor memang ada.
Terakhir Suria Baya berpesan agar pelaku usaha mempelajari dahulu kultur masyarakat Dayak sebelum berinvestasi dan tidak melakukan negoisasi tentang hak hanya pada salah satu sisi warga masyarakat tertentu, karena hal tersebut selain menjadikannya benang kusut juga berpotensi membenturkan sesama warga. Sebelum action bekerja harus clear dahulu semuanya, pesan Bapaknya warga Dayak ini.
"Harus diingat baik-baik ini tanah Dayak bukan Tanah Abang," sindir tokoh Dayak berpengaruh tersebut menutup komentarnya.
