Wakapolres Barito Utara dan Kasatreskrim Saat Sedang Menunjukan Alat Bukti Pembunuhan Sadis di Benangin di Siaran Pers, Jum'at (1/5/2026). Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara akhirnya sukses menciduk tersangka ke 4 pelaku pembunuhan terhadap 5 orang warga Benangin, Kecamatan Teweh Timur, yang sempat menggegerkan.
Tersangka pelaku yang terakhir ditangkap berinisial SPN alias Mano kelahiran 1981. Ia berhasil diamankan tim Resmob Polres Barito Utara setelah mengendus keberadaannya di sebuah pondok di perkebunan sawit di wilayah Kutai Timur.
Pengintaian dan pengejaran yang memakan waktu beberapa hari itu sukses setelah unit Resmob dari Satuan Reskrim Polres Barito Utara berhasil menemukan titik lokasi persembunyian tersangka pelaku dengan melakukan kerja selama beberapa hari tanpa istirahat.
Mereka sebelumnya harus menempuh waktu perjalanan selama berhari-hari, baik melalui jalan beraspal hingga masuk ke wilayah Kalimantan Timur, kemudian menyisiri hutan dan perkebunan yang jalannya masih berupa tanah.
"(Terduga) ditemukan pada hari Selasa pukul 16:30 WIB dan sampai ke Muara Teweh hari Kamis," ungkap Kasatreskrim Polres Barito Utara Akp Ricky Hermawan, S.Tr.k., S.I.K dalam Siaran Pers yang digelar di halaman Mapolres Barito Utara, Jum'at (1/5/2026).
Pada Siaran Pers yang dihadiri Wakapolres Barito Utara Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K., yang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, Kasihumas Iptu Novendra dan Kepala Unit Tindak Pidana Umum, keberhasilan ini, lanjut Kasat Reskrim, tidak lepas dari kerja keras Tim Resmob yang di back up Resmob Polres Kutai Timur dan Polsek Pongbeng sehingga penangkapan berlangsung lancar.
"Terima kasih teman-teman Resmob sudah bekerja keras dari tanggal 19 sampai kemarin tanggal 30 sampai di Muara Teweh mengamankan satu pelaku terakhir," ucap Kasatreskrim.
Sementara itu Kanit Resmob Polres Barito Utara Aiptu Asep Sobirin menerangkan, secara administrasi lokasi tersangka bersembunyi masuk ke wilayah Desa Jatue Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur.
Ia menerangkan, posisi tersangka saat akan diamankan ketika hampir selesai makan dan tersangka tak menyadari kehadiran tim gabungan di lokasi. Tersangka juga tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri.
"Tersangka dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) naik sepeda motor menuju wilayah Muara Lawa, Kutai Barat, lalu menggunakan travel menuju Samarinda. Dari Samarinda menuju wilayah Sangata, Kutai Timur," sebut Kanit Resmob.
Dari situ tersangka melanjutkan lagi perjalanan menuju Kongbeng, dan di akhir perkampungan wilayah perkebunan sawit ia berjalan kaki menyusuri perbukitan dan pegunungan. Dari sekian banyak pondok diperkebunan sawit akhirnya ia memilih salah satu tempat persembunyian, pondok kosong.
Sebelum masuk persembunyiannya tersangka juga membawa bekal logistik seperti beras, minyak goreng dan telur untuk bertahan hidup selama dalam persembunyiannya. Parang Mandau yang digunakan saat malam kejadian pembunuhan juga ada bersama tersangka SPN saat diamankan.
Dalam Jumpa Pers di halaman Mapolres Barito Utara para tersangka disebut dipersangkakan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Begitupun Pasal 20 Huruf C KUHP "Setiap orang dipidana penjara sebagai pelaku tindak pidana, jika turut serta melakukan tindakan pidana"
Motif pembunuhan berawal dari perselisihan lokasi kerja kayu yang sudah beberapa kali di mediasi di kantor desa dan Polsek Teweh Timur tapi tak kunjung selesai. Kemudian para tersangka merasa sakit hati mendengar keluarga korban Cuah sering mencaci maki dan menghina ibu tersangka.
Kronologi kejadian bermula tersangka LK mendirikan pondok di lahan seberang rumah korban Cuah (TKP) yang menurut korban adalah lahan miliknya, lalu LK dilarang oleh salah satu korban untuk mendirikan pondok di tempat tersebut.
Pada Kamis 16 April 2026 seorang saksi dan dua orang korban memasang pagar/portal di jalan menuju pondok LK.
"Akses keluar dari lahan para pelaku itu harus melalui lahannya para korban, itu ditutup oleh para korban menggunakan pagar kayu," kata Kasatreskrim menjelaskan.
Jum'at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB keluarga tersangka membuka portal tadi dan mendatangi rumah korban Cuah. Saat itulah terjadi adu mulut hingga keluar kata-kata kotor kepada ibu tersangka yang vidionya banyak beredar.
Singkat cerita pada hari Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB tersangka VS, SPN, SH, LK dan seorang lagi berinisial DR menuju pondok Cuah sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
Pada saat peristiwa memang terdapat senjata api, tapi belakangan berdasarkan analisa forensik terungkap tidak ada tanda-tanda korban yang meninggal karena mengalami luka tembak. Bukti senjata api setelah kejadian dibuang pelaku dari atas sebuah jembatan ke sebuah sungai Muara Lawa.
Upaya menutupi fakta juga sempat dilakukan salah satu tersangka, barang bukti berupa parang ternyata bukan yang digunakan saat kejadian. Parang yang sebenarnya disembunyikan di Benangin, dibungkus plastik lalu dikubur dan ditimbun batu dan kayu di belakang rumah.
Salah satu korban luka berat yang nyawanya berhasil diselamatkan di RSUD Muara Teweh adalah AL. Ternyata setelah mendapatkan luka pada bagian tangan kiri dan bahu kanan akibat berkelahi dengan VS, ia sempat dibacok lagi oleh SPN pada bagian punggung namun terus berlari ke arah hutan di belakang pondok. SPN berkata, "tidak usah dikejar, mati itu."
AL hidup, ia adalah korban selamat dalam peristiwa tersebut setelah sebelumnya menjalani operasi.
