Surat Keputusan Bupati. Sumber : Humas Barut
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menerapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026.
Keputusan ini dikeluarkan Tanggal 12 Agustus 2026 sehubungan dengan kondisi cuaca dan tingginya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi saat ini.
Status Siaga ini menunjukan level kewaspadaan tinggi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan sebuah peringatan yang sudah sangat serius bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Melalui instruksinya Bupati memerintahkan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan imbauan dan wajib melakukan pengawasan di wilayah masing-masing dan segera bertindak apabila ditemukan kegiatan pembakaran.
Selain kepada masyarakat Barito Utara secara umum, imbauan ini juga tertuju kepada Kelompok Tani serta pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama siaga darurat ini.
"Mari bersama menjaga hutan, lahan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Jika menemukan titik panas (hotspot) atau kejadian kebakaran, segera laporkan kepada BPBD Kabupaten Barito Utara," pesan Bupati H. Shalahuddin.
Sumber : Humas Barut
