Anggota DPRD Barito Utara Hasrat Ingatkan PT. SYK Tentang HGU

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kabupaten Barito Utara, eksekutif (Pemerintah), PT Sapalar Yasa Kartika serta Masyarakat Desa Mukut yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag termasuk legislator yang vokal mencecar PT. SYK dengan kritik-kritik argumentatifnya (6/10/2025).

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini menyampaikan kritik terkait PT. SYK yang diduga merasa boleh berbuat apa saja atas lahan karena merasa sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Heny Rosgiaty Rusli tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD Barito Utara, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Barito Utara, Kepala Kantor Pertanahan Barut, Perwakilan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) Nur Wahyudi, HS, Camat Lahei dan Kades Desa Mukut serta warga Desa yang merasa dirugikan.

RDP dengan agenda pembebasan lahan/tanah ini untuk membicarakan dan mencari penyelesaian atas keluhan warga Desa yang tanahnya digarap oleh PT. SYK dan merasa belum mendapatkan konpensasi.

"HGU itu ada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Kemudian PP No.40 Tahun 1996 Tantang HGU. HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara yang bebas dari hak-hak lama," ujar Hasrat.

Jika pada tanah yang dimohon HGU masih ada penguasaan masyarakat, wajib menyelesaikan hak masyarakat terlebih dahulu, ujar Hasrat.

"Begitu kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan dulu terhadap hak masyarakat yang ada. Tidak ada yang menyatakan punya HGU lalu seenaknya," tegas Hasrat.

Justru sebaliknya, menurut Hasrat, yang terjadi adalah garap dahulu baru nego. Maka mengindikasikan adanya pemaksaan terhadap masyarakat.

"Seharusnya lahannya diverifikasi dahulu," kata Hasrat.

Aturan berikutnya yang juga dilanggar menurut Hasrat adalah UU Perlindungan Petani No.19 Tahun 2013 Pasal 66, petani yang menguasai lahan tidak boleh dirugikan secara sewenang-wenang, ujar dia.

"Saya lihat kehadiran PT. Sepalar Yasa Kartika di Barito Utara ini menjadi ribut, seharusnya (kehadirannya) dirasakan membawa manfaat," ujar Hasrat.

PT. Sapalar Yasa Kartika melalui humasnya Nur Wahyudi, HS yang beberapa kali menyebut nama H. Rasyid dalam RDP ini menyampaikan bahwa H. Rasyid selalu memesankan agar pihaknya menghargai hak milik warga di sekitar perkebunannya.

"Kami dipesankan oleh Bapak H. Rasyid bahwa kita harus menghargai setiap hak milik masyarakat yang ada di lokasi perkebunan kita. Jadi tidak serta merta kita punya HGU kita bisa menguasai keseluruhan yang ada dalam HGU tersebut," ujarnya