DPRD Barito Utara H. Permana Setiawan Sarankan PT. SYK Clear And Clean Sebelum Garap Lahan

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - H. Permana Setiawan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara memberikan komentar menanggapi permasalahan warga Desa Mukut dengan PT. Sepalar Yasa Kartika (SYK) terkait Konpensasi lahan yang diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD setempat, Senin (6/10/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap pihak perusahaan nantinya melakukan operasional hanya setelah lahannya clear and clean (jelas dan bersih) sebelum dilakukan penggarapan.

"Supaya dikemudian hari tidak ada permasalahan seperti ini lagi di masyarakat," kata Permana.

Sebagaimana diketahui PT. SYK dituding beberapa warga Desa melakukan penggarapan lahan kebun karet mereka secara semena-mena, namun perusahaan beralasan GPS milik perusahaannnya eror atau ada gangguan pada waktu itu dan menawarkan ganti rugi.

Selain itu H. Parmana Setiawan, ST juga menambahkan bahwa tadi pihak perusahaan mengakui, sebenarnya ada beberapa permasalahan dan salah satunya juga yang sampai ke telinga anggota Dewan, yaitu terkait masalah perjanjian antara masyarakat pada waktu itu dengan PT SAL.

“Jadi lahan inti 100 persen, mengapa lahan pada waktu itu diserahkan kepada PT. Satria Abdi Lestari (SAL) karena ada janji 20 persennya itu adalah kemitraan plasma. Kalau saat ini begitu PT. SYK masuk masyarakat bingung, bahkan mempertanyakan terkait masalah plasma tadi dan pihak perusahaan malah menjawab bahwa mereka pernah tender artinya menang lelang," ungkapnya.

Masyarakat menurut Permana bertanya-tanya, berarti lahan mereka ini dijadikan jaminan oleh PT SAL, sehingga kalau dirinya menarik kesimpulan disini, PT. SYK ini tidak mau tau terkait perjanjian yaitu dengan PT. Satria Abdi Lestari (SAL) awalnya 20 persennya untuk plasma padahal itu kewajiban perusahaan,” sebutnya.

Sementara itu, dari pihak PT. SYK, Nur Wahyudi. HS menjelaskan, bahwa pihaknya memang ada beberapa permasalahan, tetapi ada juga masalah yang sudah diselesaikan. 

"Hanya saja kelebihan penggarapan dan kemarin ada 11 orang warga masyarakat yang mengajukan keberatan atas penggarapan PT. SEPALAR YASA KARTIKA (SYK) tersebut," terangnya.

Hasil mediasi baik di Kecamatan maupun di Polsek akhirnya ada titik temu dan dilakukan pembayaran pada 11 orang kemarin. Jadi ada beberapa yang bisa diselesaikan baik itu melalui jalur adat maupun pemerintahan yang melibatkan Camat dan Damang, tutupnya.