Anggota DPRD Barut Saat Rapat Bersama Eksekutif Membahas Problem Lahan (7/10/2025). Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - DPRD Kabupaten Barito Utara mencari solusi tuntas dalam mengatasi persoalan terkait agraria atau pertanahan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara, Kabupaten ini memiliki luas 10.152,25 kilo meter persegi (BPS).
Selasa, DPRD Barito Utara menggelar Rapat bersama jajaran dinas terkait dari unsur Pemerintah Daerah yang berkompeten dalam bidangnya, pada 7 Oktober 2025, pagi.
Melakukan diskusi terkait permasalahan tanah, seperti masyarakat yang sudah tinggal lama disuatu tempat akan tetapi belakangan ketika membuat legalitas tanah tidak bisa karena masuk hutan produksi.
"Rapat ini begitu penting untuk seluruh warga Kabupaten Barito Utara," kata Taufik Nugraha yang memimpin rapat saat itu.
Dihadiri beberapa pihak yang berkompeten, perwakilan Setda Barito Utara, Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, Dinsos PMD dan Camat se-Barito Utara acara berlangsung penuh dengan penyampaian data-data dan angka.
"Saya juga dulu pernah dengan Pak Hasrat, saya kebetulan di Lahei Barat itu ada punya SMA persiapan pembangunan, karena lahan itu setelah saya bawa ke BPN, waktu dibuka peta waktu itu memang termasuk kawasan hutan. Sehingga kami tidak bisa proses serifikat," kenang DPRD Barito Utara H. Tajeri.
Dalam rapat ditampilkan pula peta berwarna warni yang mewakili berbagai jenis lahan, seperti lahan cagar alam, hutan lindung, dan jenis-jenis hutan produksi. Tampak dalam gambar, hutan produksi sangat dominan dalam peta.
Kecamatan Teweh Baru adalah kawasan dengan HPK atau hutan produksi yang dapat dikonversi terbesar, yaitu 20.645.10.
Setelah hampir 3 jam rapat berlangsung didapatkan kesimpulan, yaitu :
1. DPRD Kabupaten Barito Utara akan membentuk Pansus terkait pelepasan kawasan hutan diseluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.
2. Meminta seluruh OPD untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi Kawasan hutan yang memenuhi kriteria untuk dilepaskan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) akan dilakukan secara kolaboratif oleh Instansi terkait.
3. DPRD mendukung terhadap percepatan skema TORA serta menyampaikan bahwa telah dibentuk PANSUS yang akan :
A. Mengawasi Proses usulan dan Verifikasi pelepasan Kawasan hutan
B. Mendorong sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah
C. Memastikan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel.
