Isi Pandangan dan Catatan Fraksi PKB Atas 5 Raperda Pemkab Barito Utara

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F - PKB) memberikan tanggapan dalam bentuk dokumen atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Utara di Rapat Paripurna II yang di gelar Senin, Pagi, di Gedung DPRD setempat (2/3/2026).

Ketua Fraksi PKB H. Al Hadi, S.Pd.I beserta anggota Fraksinya mendelegasikan penyerahan dokumen tanggapan fraksi kepada H. Permana Setiawan, S.T, anggota DPRD yang juga salah satu tokoh olah raga Barito Utara.

Fraksi PKB (F - PKB) berpandangan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dalam pembangunan Daerah. 

"Tujuan Raperda RPJMD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan," menurut Fraksi PKB.

Tujuan ini akan tercapai melalui implementasi program-program pembangunan yang efektif dan efisien. Raperda RPJMD ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara yang baik.

Berikut adalah pandangan dan catatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029.

Pertama, Kesesuaian dengan RPJMN. Bagaimana Raperda ini menyelaraskan Program-Program Daerah dengan 83 Kegiatan Utama dalam RPJMN 2025-2029 yang baru diterbitkan Presiden Prabowo Subianto?

Kedua, Penyelesaian Masalah Krusial: Sejauh mana Raperda ini memberikan solusi konkret pada isu mendesak daerah, seperti penanggulangan banjir dan pengelolaan sampah?

Ketiga, SDM dan Ekonomi: Apa langkah nyata untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi (aspirasi nasional 8 %) serta pemerataan pendidikan melalui program beasiswa atau sekolah gratis?

Selanjutnya seuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, daerah diwajibkan untuk menyusun dan melaksanakan strategi PUG melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengarusutamaan Gender (PUG). 

"RAD-PUG merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat langkah-langkah implementatif untuk mendorong kelembagaan PUG dan Pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang responsif gender," menurut F - PKB.

Pandangan dan catatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa : F-PKB menyambut baik Raperda ini agar Raperda ini menjadi tujuan nyata Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam melibatkan peran gender dalam segala hal, sehingga Kabupaten Barito Utara sebagai kabupaten yang responsif gender.

"Untuk itu, F-PKB berharap agar indeks pembangunan gender dan indeks pemberdayaan gender harus selalu ditingkatkan sehingga pelaksanannya harus terpadu dan terkoordinasi di seluruh perangkat daerah."

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Petunjuk Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pedoman Utama Penyerahan PSU di Daerah dan PP No. 12 Tahun 2021 Aturan Turunan UU Cipta Karya terkait Penyelenggaraan Perumahan. Rancangan Peraturan Daerah mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umumnya berfokus pada percepatan proses administrasi dan Penegakan kewajiban pengembang untuk menjamin hak masyarakat atas hunian yang layak.

Pandangan dan catatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :

Pertama, Percepatan Penyerahan Aset, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Daerah dan Tim Verifikasi untuk lebih proaktif menagih pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka. 

"Keterlambatan penyerahan sering kali menghambat Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan dari APBD yang berakibat pada kerusakan fasilitas public dilingkungan perumahan," sebut Fraksi PKB.

Kedua, Kepastian Hukum dan Sanksi Administrasi, Fraksi PKB mendorong adanya regulasi yang tegas terhadap pengembang "nakal" yang lari dari tanggung jawab dan pemberian teguran hingga sanksi administrasi.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berikut pandangan dan catatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :

Pertama, Aspek Data dan Kriteria Penetapan, Akurasi data adalah fondasi dari penanganan kawasan kumuh. Tanpa data yang valid intervensi akan salah sasaran.

"Apakah indikator kekumuhan dalam Raperda ini sudah disesuaikan dengan karakteristik unik daerah kita?" tanya mereka.

Kedua, Pengawasan IMB/PBG, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pembangunan hunian baru dilahan non-hunian (seperti sempadan sungai) untuk mencegah munculnya titik kumuh baru?

Ketiga, Ketegasan Sanksi, Sanksi apa yang diberikan kepada pengembang atau perorangan yang membangun tanpa mengindahkan standart Prasarana, Sarana dan utilitas Umum (PSU)?

Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Pandangan dan catatan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :

Pertama, Prioritas Pangan Lokal, Bagaimana Raperda ini menjamin bahwa pengadaan cadangan mengutamakan produk petani lokal, bukan sekedar mengambil dari distributor luar?

Kedua, Infrastruktur Pendukung, apakah daerah sudah memiliki sarana penyimpanan atau gudang standar Bulog untuk menampung cadangan tersebut sesuai mandat Raperda?