Warga Dayak Barito Utara Dipidana Atas Laporan Perusahaan, TBBR Tekankan Perdata dan Pahami Sosial-Kultural

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Kian bertambahnya warga Dayak Kabupaten Barito Utara yang dijerat hukum pidana akibat dilaporkan perusahaan tambang, mengundang keprihatinan pasukan Merah Dayak yang tergabung dalam organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Barito Utara (4/3/2026).

Pasukan Merah Dayak TBBR terus mencatat dan memonitor fenomena konflik lahan yang terjadi di  Barito Utara akhir-akhir ini, dan memandang hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak agar tidak terus terjadi di tanah Dayak dan menimpa warga lokal.

Ketua TBBR Kabupaten Barito Utara, Edi, S.Pd menyampaikan pihaknya tentu mengerti dan sangat menghormati penegakan hukum, namun ada yang jauh lebih penting lagi yaitu "mencegah" dengan membuat suatu "ruang" yang membawa warga lokal atau masyarakat awam jauh dari potensi terjerat oleh pidana melalui "ruang-ruang" tadi.

"Kedepan kami berharap tidak ada lagi pihak masyarakat Dayak yang dipidanakan karena persoalan tanah, harus dikelola dan disikapi sebagaimana memandangnya sebuah perdata," kata Edi.

Pihaknya dari TBBR tetap menghormati proses hukum, namun ia berharap adanya pertimbangan dan kebijaksanaan saat mengambil putusan hukum atau vonis kepada masyarakat warga Dayak.

Kepada investor yang berkegiatan usaha di tanah Dayak, Ketua TBBR Barito Utara menyatakan tidak sama sekali menghalangi adanya investasi, namun hendaknya memperhatikan hak-hak masyarakat, dan dapat bersikap arif bijaksana kepada warga yang tak sependapat atau melakukan protes, dengan harus mengerti aspek sosial-kultural masyarakat setempatnya.

Terpisah, di Pengadilan Negeri Muara Teweh, seorang ibu Warga Dayak Barito Utara, Ernety, yang saat itu menanti sidang pidana putranya mengaku sedih, karena putranya saat ini mendekam dalam tahanan sebagai terdakwa dan keluarganya cemas menantikan vonis Hakim. Andri putranya ditahan atas laporan PT. TOP di Paring Lahung.

Nasib Putranya yang masih menjadi tulang punggung anak istrinya itu membuat dirinya senantiasa dirundung kesedihan dan memohon Majelis Hakim masih mempertimbangkan nasib anaknya dan keluarganya.

"Ia bekerja mengumpulkan ban bekas, saat itu ingin membikin pondok untuk tempat penampungan ban bekas," kisah Ibu Ernety.

Lalu anaknya itu mengambil parang mandau untuk membuat pondok kayu tadi. Setelah itu ia bertemu truk pengangkut kayu yang berjanji akan mengantarkan kayu untuk anaknya membuat pondok tadi. Di suatu tempat, petugas pos penjagaan perusahaan (security) melarang ia melintas, padahal Andri hendak menuju tanah milik keluarganya sendiri.

"Entah bagaimana antara Andri (anaknya) dan penjaga pos perusahaan saat itu. Lalu Andri membacok - bacok pos tersebut menggunakan mandaunya," tutur ibu Ernety.

Dihari yang sama seorang Bapak dari Desa Kemawen, Masri, juga sedang menanti sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan terdakwa seorang putranya, Hery.

"Saat itu ia membawa istrinya ke Pepas untuk berobat. Kebetulan waktu itu perusahaan (yang sebelumnya dipermasalahkan terkait lahan) menggarap dan hal itu diinformasikan oleh ipar-iparnya kepada Hery. Mendengar hal itu spontan Hery naik ke lahan dan terjadilah kericuhan," ujarnya.

Menurut Masri, Surat Penangkapan terhadap putranya pun menyusul setelah beberapa hari putranya ditangkap, maka ia mempertanyakan prosedur hukum ini. Namun hal ini masih sebatas pengakuan Masri dan belum dikonfirmasi.

Sidang terhadap ke dua terdakwa Andry dan Hery digeser di hari berikutnya, besok, karena Hakim Ketua Sugiannur, SH, MH sedang tidak ada di tempat.