Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Pimpin RDP Terkait PT. SYK (6/10/2025). Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pertemuan antara DPRD Kabupaten Barito Utara, eksekutif (Pemerintah), PT Sapalar Yasa Kartika serta Masyarakat Desa Mukut berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Heny Rosgiaty Rusli serta dihadiri beberapa anggota DPRD Barito Utara, juga Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Barito Utara, Kepala Kantor Pertanahan Barut, Perwakilan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) Nur Wahyudi, HS, Camat Lahei dan Kades Desa Mukut dengan agenda mengenai pembebasan lahan/tanah.
"Tolong sama-sama kita membantu menyelesaikan masalah ini. Kita cari jalan keluarnya sehingga masyarakat tidak dirugikan," kata Hj Henny Rosgiaty Rusli.
Henny juga memohon kepada pihak perusahaan agar tidak ada konflik, karena masyarakat setempat pada dasarnya baik-baik saja asal diperlakukan dengan baik pula, ujarnya.
"Malahan kalau bisa mereka diberi peluang untuk bekerja. Perusahaan hadir itu kami inginkan mensejahterakan masyarakat," harap Henny.
Dalam RDP hampir dua jam tersebut, PT. SYK disamping dikritik tentang kompensasi tali asih atas lahan warga yang sudah digarapnya, mereka juga dianggap telah melanggar peraturan yaitu menggarap kebun milik warga dengan alasan "GPS Eror." Sehingga warga mau tidak mau menjual tanah kebunnya yang sudah tergarap.
"Apakah ini hanya trik Perusahaan?" tanya anggota DPRD Hasrat, S.Ag.
Demikian pula PT SYK dipandang seolah-olah merasa memiliki kuasa melakukan ekspansi atas hutan dan lahan serta merasa superbody karena telah memiliki HGU (Hak Guna Usaha).
PT. SYK dalam pertemuan tersebut diberikan pula kesempatan untuk memberikan tanggapan, PT. SYK menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun pada bagian akhir rapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pihak Perusahaan diminta untuk sesegera mungkin memberikan kompensasi atau tali asih Kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan, paling lambat bulan Oktober 2025.
2. Pihak Perusahaan agar sesegera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR/BPN Kab. Barito Utara.
3. Sebelum dilakukan pembayaran agar Pihak Perusahaan melakukan tahapan Sosialisasi dengan melibatkan Instansi terkait Pemerintah Kab. Barito Utara agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
4. Perusahaan wajib membangun kebun plasma 20% bersamaan dengan membangun kebun inti.
Kesimpulan ini telah disepakati dan diteken oleh Pimpinan Rapat Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Barito Utara, Pihak PT. SYK dan Pencatat Rapat Sekretariat DPRD Barut.
