Screenshot Vidio Saat Adu Mulut Seorang Wartawan Dengan Ayah Kontraktor Proyek di Muara Teweh Yang Mulai Viral.
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Pelanggaran hukum berupa penghalangan kegiatan jurnalistik terindikasi dilakukan oleh seorang pria yang mengaku ayah dari sang kontraktor proyek Penguatan tebing di samping APMS jalan pendreh, Kelurahan Melayu, Kalimantan Tengah.
Penghalangan diduga dilakukan terhadap wartawan Harianjanews.com saat akan meliput pengerjaan proyek, hal itu terekam dalam beberapa vidio yang saat ini telah beredar di kalangan wartawan Barito Utara dan terus dianalisa.
Dalam vidio, saat terjadi adu mulut dengan wartawan Harianja, si pria beberapa kali mengatakan tentang "id card" yang diketahui bukan menjadi penentu shahihnya seseorang dianggap wartawan atau tidak.
"Kenapa gak ada id card," kata pria berkacamata dan bercelana pendek tersebut dengan nada nyaring kepada wartawan yang menghampiri proyek tersebut. Wartawan menjelaskan dirinya adalah pemimpin perusahaannya (bukan kariawan).
Seperti umum diketahui, id card bukan dokumen negara, ia hanya kartu yang mudah dibuat oleh siapapun dan digunakan hanya untuk memudahkan saja dan sering hanya untuk memperkuat citra profesional.
Sebenarnya menurut wartawan Barito Utara, Kewartawanan dapat dengan mudah diketahui dari nama di KTP seseorang yang dicocokkan ke box redaksi medianya.
"Cara dia mengidentifikasi kewartawanan seseorang hanya dengan id card sepertinya menunjukan ia kurang pemahaman," kata wartawan investigasi Barito Utara ini.
Menurut informasi, pria ini juga mengaku mantan jurnalis Jakarta, namun belum diverifikasi pernah di media mana dan telah menghasilkan karya jurnalistik seperti apa, dan mengapa harus menyebut diri "mantan wartawan Jakarta" kepada wartawan lokal.
"Seperti ada indikasi ia ingin menunjukan wartawan lokal hirarkinya di bawah dia yang wartawan Jakarta. Jika itu benar justru menunjukan kapasitasnya, karena penentu wartawan berkualitas atau tidak tergantung kapasitas iq seseorang. Tokoh hebat di Jakarta banyak bukan orang Jakarta kan?" kata seorang wartawan Barito Utara menerangkan.
Lagi pula seseorang tanpa id card bahkan bukan wartawan sekali pun boleh bertanya di era Keterbukaan Informasi Publik (KIB) seperti saat ini. Lebih lagi seorang yang benar-benar wartawan, sebab memang tugasnya sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 1 huruf (d) yaitu "melakukan pengawasan."
Pria dalam vidio tadi diyakini benar-benar telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 dan wartawan yang merasa dihalangi disarankan untuk segera membuat laporan polisi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan wartawan Barito Utara akan terus memantau perkembangannya.
Hal lain yang mengundang tanda tanya publik lagi, mengapa ia tampak sangat protektif sekali pada proyek tadi yang bukan proyek dirinya, ini justru akan membawa tanda tanya yang lebih mendalam atau hanya sekedar action merasa sebagai "mantan wartawan Jakarta,"(Jika Benar), ujar warga Barito Utara.
