Foto Bersama Prianto (Tengah), Kuasa Hukum dan Moses (Mengenakan Pakaian Adat) di Halaman Pengadilan Negeri Muara Teweh (2/3/2026). Foto : Antiani
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH – Ladang berpindah jadi topik kontroversi dalam persidangan Perdata antara warga Desa Karendan dan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, kemarin (02/03/2026).
Sesuai tahapan persidangan, sidang kali ini dilakukan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait sengketa status lahan seluas kurang lebih 1.800 hektare yang diperebutkan. Sidang menggali lebih dalam lagi apakah lahan tersebut merupakan hutan atau ladang berpindah milik masyarakat adat.
Sugiannor SH, MH yang bertindak sebagai Hakim Ketua pada sidang ini menyimak dengan saksama dan teliti tiap keterangan keterangan yang disampaikan oleh para saksi kedua belah pihak. Ia menilai kebenaran dan kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain demi menemukan fakta hukum.
Usai Sidang, Moses, salah satu Saksi yang dihadirkan Penggugat dalam persidangan ini menerangkan, bahwa ladang berpindah dilakukan masyarakat Dayak karena beberapa faktor diantaranya mencari tanah yang subur untuk menjamin ketahanan pangan keluarganya, efisiensi biaya karena keterbatasan teknologi pertanian, serta sarana pengaplikasian spiritual masyarakat adat yang turun temurun.
“Proses berladang itu sejak mulai dari pembukaan lahan sampai panen ada unsur prosesi adatnya. Ini bagian dari budaya masyarakat adat Dayak,” ujar Sekjen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara tersebut.
Lalu Moses menerangkan dasar konstitusional pada UUD 1945 yang menyebutkan tentang Hukum Adat, yakni pada Pasal 18B ayat (2) dimana negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Terkait batas-batas tanah ulayat, Moses menerangkan masyarakat setempat yang lebih tahu. Artinya meskipun tanpa dokumen hukum resmi, namun norma atau etika sosial masyarakat yang hidup dan berlaku disana sesuai hati nurani masyarakatnya yang berlaku. Seperti melalui informasi turun-temurun berdasarkan silsilah keluarga yang diakui serta dihormati dalam komunitas masyarakat. Ditandai lagi dengan tidak adanya konflik tentangnya.
Sementara itu Ardianto Pratama yang menjadi Kuasa Hukum warga mengungkapkan, bahwa kesaksian yang disampaikan para saksi kian memperjelas bahwa lahan yang dikelola Prianto sebagai Penggugat dan warga - warga lainnya benar-benar ladang berpindah yang telah menjadi tradisi warga lokal setempat.
“Keterangan yang disampaikan itu sudah memenuhi harapan bahwa jelas menggambarkan kepada majelis hakim bahwasanya lahan yang dikelola oleh Pak Prianto ini adalah ladang berpindah,” terangnya.
Lebih menarik perhatian lagi dari informasi yang diungkapkan oleh Ardianto, ternyata Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. NPR ada di dalam area PT. WIKI, hal ini secara kuat menjadi pertanda adanya permasalahan perizinan lahan pada perusahaan tambang batu bara ini.
"Dalam hal ini kami berharap Majelis Hakim lebih objektif," harap dia seraya menginformasikan akan ada lagi agenda sidang berikutnya.
Sidang kali ini turut disaksikan oleh salah satu ormas Dayak di Kabupaten Barito Utara, yaitu Gabungan Pangkalima Dayak (GPD) Alur Barito di bawah pimpinan Panglima dan Ketua Umumnya, Hison.
