Hj. Maya Savitri Shalahuddin Saat Menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara (03/02/2026). Sumber Informasi dan Foto : Diskominfosandi Barito Utara
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Desain batik khas daerah Barito Utara, yang mengangkat kekayaan budaya, kearifan lokal, serta identitas daerah warisan budaya setempat telah mendapat sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia ini dalam kegiatan Audiensi di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Muara Teweh (03/02/2026).
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, S.H., M.Si.
Budi Haryono dalam sambutannya menjelaskan pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Sementara dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
"Penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat daerah. Dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, nilai tambah, daya saing, serta mampu membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional," sebutnya.
Bupati juga mengajak pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis dalam pembangunan daerah.
Ketua Dekranasda Kabupaten Barito Utara, Hj. Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik daerah.
Ia menegaskan, bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui pencatatan hak cipta ini, diharapkan karya-karya lokal Barito Utara semakin terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional.
