Screenshot Video Saat Petugas Satpol PP Lakukan Penertiban Pedagang di Jalur Hijau Waterfront City, Muara Teweh (21/9/2026). Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Menanggapi potongan video yang beredar di media sosial berisi perdebatan terkait larangan berjualan di ruang terbuka hijau kawasan Waterfront City, Muara Teweh, antara seorang pimpinan Satpol PP dengan seorang diduga Ketua RT, anggota Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Maulidin Akbar, memberikan penjelasan (22/9/2026).
Maulidin yang merupakan bagian dalam perdebatan tersebut menjelaskan bahwa beberapa langkah telah dilakukan pihaknya sebelum petugas datang untuk melakukan penertiban ke lokasi saat itu.
"Kami sampaikan bahwa video tersebut tidak utuh dan tidak menampilkan kejadian sebenarnya. Faktanya, dalam video full, petugas Satpol PP Kab. Barito Utara telah bertindak sesuai prosedur, SOP, dan Tupoksi sebagaimana mestinya." tutur Maulidin.
Pihaknya sudah melaksanakan mulai dari pendataan, teguran lisan, surat peringatan, hingga pendekatan persuasif dan humanis sebelum dilakukannya penertiban. Tindakan ini, tambah Maulidin, adalah murni penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami tegaskan, tidak ada kekerasan dan tidak ada kepentingan pribadi. Kami bekerja berdasarkan aturan." ucap Maulidin menegaskan tugasnya.
Maulidin lantas menunjukan video berdurasi 2 menit 30 detik versi Satpol PP saat dirinya menasehati seorang pria yang diduga Ketua RT setempat agar semestinya menegur warga yang berjualan di jalur hijau Waterfront City, Muara Teweh. Selanjutnya sang Ketua RT yang dalam video tampak seperti membela pedagang menyebut sudah ijin juga dengan "Tata Kota," (19/9/2026).
Lantas Maulidin bertanya, ijin Tata Kota tersebut dengan oknum siapa dan meminta anggotanya untuk merekam percakapan tersebut. Lantas Maulidin beralih bertanya kepada seorang ibu yang berjualan, apakah dirinya berdagang di tempat tersebut berbayar?
"Jasa kebersihan lima ribu," jawab sang ibu.
Maulidin lalu bertanya kepada sang ibu agar menyebut nama oknum yang menerima pembayaran tersebut. Sang Ibu menjelaskan biasanya ada yang mengambil, yaitu bagian kebersihan.
"Ulun belum tahu namanya," ujar sang Ibu yang ditanggapi Maulidin dengan tanggapan bernada candaan, "jangan mau membayar, disini milik Pemerintah" timpalnya.
Maulidin dalam video tampak berulang mengingatkan tentang tertib hukum, bahwa yang dilakukan pihaknya adalah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dimana kedudukannya harus dihormati baik oleh Bupati atau Jenderal sekalipun.
Atas beredarnya potongan video, Maulidin mengingatkan video yang beredar di media sosial telah menggiring opini seolah petugas bertindak sewenang-wenang.
"Kami menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh video sepenggal yang belum terverifikasi," imbaunya.
