Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP. Foto : Warna Kalimantan
KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Sejak divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dan dijatuhi hukuman 1 Tahun 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, status H. Asran sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara masih dipertanyakan banyak pihak.
H. Asran telah divonis dan diputus bersalah pada 30 Oktober 2025 lalu atas kasus korupsi perizinan tambang batu bara PT. Pagun Taka yang rugikan negara senilai 5 Miliar lebih.
Sebagaimana diketahui, H. Asran adalah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai berlambang pohon beringin (Golkar) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara.
Kini status definitif atau proses administrasi maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) atas H. Asran telah jelas. Hal itu setelah Warna Kalimantan mencoba menkonfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Rabu (30/9/2026).
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara menyampaikan, DPRD memang telah menyurati KPU untuk memproses PAW dan meminta nama perolehan suara terbanyak berikutnya.
"Iya Pak, nama berikutnya Roslinawati berdasarkan perolehan suara terbanyak. Baru selesai pleno PDPB" kata Siska.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP, yang media ini hubungi hingga kini masih belum memberikan jawaban.
