Setahan Awingnu dan Kupasan Teori Hukum Diskriminatif (?)

KALIMANTAN TENGAH, BARITO UTARA, MUARA TEWEH - Polemik antara warga Barito Utara Setahan Awingnu dan Perusahaan pengelola pelabuhan Jetty Bintang Ninggi II masih menjadi topik menarik untuk dimonitor dan dianalisa oleh publik dan pemerhati Keadilan serta Hak Asasi Manusia setempat dalam beberapa pekan ini.

Pelabuhan Jetty yang menjadi titik polemik ini tidak seperti pelabuhan untuk bertambatnya speed boat atau kelotok seperti yang sering dikenal, disitu ditambat tongkang raksasa yang mengangkut sumber daya alam dari perut bumi Barito Utara, Batu Bara, yang diperkirakan nilainya mencapai miliaran per-hari.

Selain kerap terdengar dipersalahkan karena tak menerima kesepakatan dengan perusahaan dengan nominal tertentu yang dianggap sudah besar, Awing juga sering dipersalahkan karena tak menggugat secara perdata. Logikanya, jika Awing merasa lokasi pelabuhan adalah haknya kenapa ia tak menggugat? Pertanyaan bernada mendorong ke jalur hukum seraya menyalahkan Awing ini kadang meluncur dari yang mengerti hukum.

Lalu muncul seolah ada teori hukum, "barang siapa yang tak menggugat ke perdata maka dialah yang bersalah."

Hal ini menimbulkan pertanyaan beberapa pihak, kenapa yang ditekan untuk menggugat hanya Awing, bukan perusahaannya yang ditekan untuk menggugat Awing secara perdata? Kenapa cara berpikirnya selalu menjurus kepada Awing saja, dan sejak kapan teori hukum demikian berlaku? Tanya beberapa pemerhati.

"Dari pola cara berpikirnya sejak awal sepertinya memang selalu saya yang salah. Saya tak sepakat saja, juga saya yang salah," ujar Awing ramah dalam suatu kesempatan.

Perihal dianggap bersalah karena "tak menggugat secara perdata" ini ternyata bukan hanya dapat terjadi kepada Awing. Saat ini dapat menjadi bahan analisa kritis, karena pola yang sama diduga juga dapat menyasar lainnya. Melakukan aksi unjuk rasa berupa menutup akses perusahaan akan dipersalahkan lebih dahulu karena "tidak menggugat lewat perdata."

Seorang warga lokal yang memprotes sah tidaknya suatu lahan dan memblokade aktivitas pertambangan hanya dalam beberapa hari karena yakin merupakan haknya dan membawa bukti-bukti dokumen, ia dapat dihukum lebih dahulu karena merintangi aktivitas pertambangan akibat "tidak menempuh jalur perdata."

Struktur cara berpikirnya juga tidak dibalik kenapa bukan perusahaan yang menggugat ke perdata? Ini memunculkan anggapan adanya diskriminasi sistemik kepada warga terkait melindungi pertambangan, menurut analisa sementara ini. Konsep "Teori hukum" tersebut dianggap cenderung merugikan masyarakat dan timpang. 

Semestinya status lahan yang diprotes harus "status quo" atau diistirahatkan dahulu sementara hingga ada keputusan hukum tetap, apabila masuk argumen yang miliki data. Bukan terlebih dahulu masyarakat yang memrotes yang dianggap salah karena "tidak menempuh jalur perdata" sehingga dianggap merintangi pertambangan.

Maka dengan alasan "mestinya menggugat ke perdata" tambang yang dipermasalahkan masih tetap beraktivitas meskipun ada kemungkinan dan tidak mustahil lahan tersebut memang dahulunya mengalami sengkarut tumpang tindih izin dan adminitrasi yang semrawut yang lazim sering terjadi.

"Warga dapat dihukum penjara lebih dahulu karena tidak menempuh jalur perdata sehingga jatuhnya merintangi pertambangan, kendati tambangnya dikemudian hari misalnya diketahui memang ilegal," menurut pemerhati.

Maka usai bebas dari tahanan si penggugat perusahaan kadang lanjut lagi menempuh jalur perdata untuk membuktikan pemortalannya tadi benar. Hal ini sangat janggal menurut mereka. 

"Ini sangat janggal dan diduga akibat logika hukum yang diskriminatif melindungi koorporasi atau oligarki," kata pengamat Barito Utara yang aktif memantau terkait warga dan pertambangan.

"Seharusnya pemortalan tadi dipandang sebagai unjuk rasa saja. Anggap seperti Mahasiswa yang menutup akses jalan untuk menarik perhatian negosiasi atau adu argumentasi saja, kecuali yang tak berdata," kata analis Barito Utara yang sementara ini tidak ingin dirinya dipublikasi tersebut.